Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi 2 DPRD Medan memediasi pertemuan Muhammad Afandi Pohan yang mengalami korban kecelakaan kerja dengan PT Agung Cakra Nusantara, di DPRD Medan, Senin (19/6/2023). Pertemuan ini merupakan yang kedua kalinya.
Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari didampingi Sekretaris Wong Chun Sen membacakan surat persetujuan kedua belah pihak disaksikan perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Dinas Tenagakerja Medan. Disebutkan keduanya sepakat 2 minggu setelah perdamaian dan pembayaran hak karyawan atas kecelakaan kerja yang terjadi maka tanggungjawab pihak perusahaan terhadap Muhammad Affandi Pohan sudah selesai.
"Untuk masalah apakah nantinya diterima bekerja atau tidak itu dapat dibicarakan secara internal antara kedua belah pihak," kata Sudari.
Sementara pihak Dinas Tenaga Kerja Kasi Pengawasan dan K3 Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Roby W Sipayung menjelaskan, terkait laporan pihak korban yang sudah masuk di Poldasu.
"Kami hanya ingin menanyakan, bagaimana laporan korban yang sudah masuk ke Poldasu. Sebab, ketika masalah selesai dan hak korban dibayarkan, kami tidak ingin ada masalah terkait laporan di Polda. Siapa yang akan mencabut laporannya, korban selaku pelapor atau siapa," tanya Sipayung.
Wong Chun Sen menghimbau pihak pelapor dan terlapor setelah sepakat berdamai melaporkan hasil kesepakatan perdamaian tersebut ke Poldasu. Kita juga berharap kesepakatan yang sudah terjadi antara kedua belah pihak dapat berjalan lancar dan korban menerima hak yang diperjuangkan selama ini, kata politisi PDIP ini.