Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu.
Belakangan ini ramai kabar miring salah seorang pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Aprianto. Dirinya dituding istri dan anaknya melakukan perbuatan perzinahan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Bahkan, istri dan anaknya itu membeberkan bahwa mereka sudah melaporkan Kepala Seksi SMA wilayah VIII Dinas Pendidikan Sumut itu ke Polres Labuhanbatu.
"Ia, ada berita miring saya di salah satu media oleh istri dan anak saya," kata Aprianto menjawab konfirmasi medanbisnisdaily.com, Kamis (17/8/2023).
Aprianto terbuka menjelaskan kronologis sehingga terjadi perselisihan dirinya dengan istri dan anaknya.
Terkait kasus perzinahan yang dituding oleh istrinya, Aprianto mengungkapkan bahwasanya ia dan istrinya tidak lagi dalam situasi normal layaknya hubungan suami dan istri.
Sebab, Aprianto merasa hubungan ia dan istrinya tidak lagi mampu untuk dipertahankan dengan sejumlah persoalan yang mereka hadapi.
"Sebenarnya rumah tangga saya sudah tidak harmonis sejak tahun 2018 dan sudah tidak tinggal dengan istri saya sejak tahun 2020," ungkapnya.
Aprianto mengaku bahwa dirinya sudah menggugat cerai istrinya namun proses itu harus mengikuti aturan dari pemerintah dalam hal ini sesuai aturan ia selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tahun 2020 saya telah menggugat talak istri saya , tapi karena belum ada keluar izin atasan kemudian saya membuat permohonan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara terhadap usulan permohonan perceraian saya," ujarnya.
Bahkan, lanjut Aprianto, persoalan antara ia dan istrinya sudah dimediasi dan juga sudah dibuat pembinaan oleh aparat yang bersangkutan dan sudah pula di BAP pada Tahun 2020.
"Pada saat itu diketuai oleh Sekretaris Dinas Pendidikan yaitu Pak Alpian Hutauruk dan timnya Pak Salamudin serta Pak Sutrisno dan ini sudah dibuat berita acaranya secara tertulis. Setelah melalui proses maka pada 19 Juni 2023 terbitlah surat keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang izin perceraian saya," sebutnya.
Kata Aprianto, salinan izin perceraian itu telah diberikan kepada dirinya dan istrinya. Maka semenjak saat itu istrinya selalu membuat pemberitaan yang tidak - tidak tentang dirinya sebab istrinya tidak terima untuk diceraikan.
"Istri saya (Kholila Marhamah) berkata saya mau bercerai asal suami saya dipecat dan dihancurkan kariernya," kata Aprianto menirukan ucapan istrinya.
"Nah, di sini juga perlu saya sampaikan bahwasanya saat ini saya lagi menggugat istri saya di Pengadilan Agama Rantauprapat dan prosesnya sedang berjalan. Pada tanggal 28 Agustus 2023 nanti akan ada agenda menghadirkan saksi dari pihak keluarga," imbuhnya.
Terkait laporan istrinya ke polisi atas kasus perzinahan yang disampaikan ke media, Aprianto mengaku tidak mengerti, sebab sampai saat ini ia belum ada dipanggil oleh pihak yang berwajib yakni Kepolisian.
Aprianto menduga bahwa kabar miring yang disampaikan istrinya ke media dikarenakan istrinya tidak terima digugat ke Pengadilan Agama.
"Dalam hal ini saya mohon maaf kepada instansi saya dan masyarakat sebab kami sudah menimbulkan kegaduhan. Kemudian juga saya dapat memaklumi ini dari semenjak saya menggugat istri saya di Pengadilan Negeri Agama Rantauprapat ,beliau ini tidak terima sehingga membuat berita berita miring , untuk hal - hal yang lain tidak ada sesuai pemberitaan tersebut," bebernya.
Terkait kasus KDRT yang diungkapkan salah satu dari 3 orang anaknya ia mengaku sudah menjalani proses laporan oleh pihak Polres Labuhanbatu.
Peristiwa yang terjadi di salah satu ruko di wilayah Pasar Gelugur Rantauprapat, Labuhanbatu itu juga sudah dalam proses penyelidikan.
"Yang pasti terhadap ke 3 anak saya, saya tetap melaksanakan tanggung jawab, seperti kebutuhan belanja, biaya pendidikan sampai saat ini dan saya selalu mentransfer pembiayaan itu yang besarannya sesuai kemampuan saya," pungkasnya.