Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan berencana melakukan penjaringan bakal calon (balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2024 -2029. Direncanakan, penjaringan itu bakal dilakukan pada pekan depan.
Ketua DPD PAN Kota Medan, HT.Bahrumsyah ketika dihubungi medanbisnisdaily.com, Rabu (17/04/2024) menyebutkan bahwa partainya baru akan membuka penjaringan terhadap balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pekan depan di kisaran tanggal 24 atau 25 April 2024.
"Insyaallah, minggu depan PAN akan buka penjaringan balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan," katanya.
Wakil Ketua DPRD Medan itu bilang, bahwa penjaringan yang dilakukan PAN Medan akan terbuka secara umum bagi kader maupun dari luar PAN.
"Pastinya kita (PAN) terbuka untuk semua.Bagi yang mau mendaftar ke PAN, DPD PAN membuka pintu selebar-lebarnya,"katanya.
Dikabarkan Maju
Di sisi lain medanbisnisdaily.com mempertanyakan kabar bahwa dirinya dikabarkan bakal maju menjadi Wakil Wali Kota Medan periode 2024-2029.
Politisi yang telah empat periode di DPRD Medan itu hanya bilang, "Kita ikut apa perintah dan keputusan partai aja dinda".
Diketahui nama HT Bahrumsyah cukup populer di Medan khususnya Medan Utara.
Santer, nama Bahrumsyah makin bersinar ketika membawa PAN menjadi pemenang pemilu keempat di Pemilu 2019 dengan merebut 6 kursi di DPRD Medan.
BACA JUGA: Tak Ada Parpol Bisa Usung Paslon Sendiri, Koalisi di Pilpres Bisa Lanjut di Pilkada Medan 2024
Lantas, pada Pemilu 2024 suara PAN di Medan meraih 85.136 Suara dengan mendapat 3 kursi di DPRD Medan.
Dan salah satu kursi itu didapat dari perolehan suara Bahrumsyah di dapil kota Medan 2 dengan raihan 12.604 suara.
Diketahui Sebanyak 11 parpol yang meraih kursi di DPRD Medan hasil Pemilu 2024 tak satu pun yang memenuhi syarat untuk bisa mengusung pasangan calon (paslon) wali kota/wakil wali kota sendiri.
BACA JUGA; KPU: Pendaftaran Calon Wali Kota Medan Jalur Parpol Dibuka 27-29 Agustus, Perseorangan 5 Mei, Ini Tahapannya
Semua parpol wajib berkoalisi untuk memenuhi syarat minimal 20% kursi atau 25% suara sah sebagaimana ketentuan dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (UU PIlkada), Pasal 40 ayat (1).
PAN pada Pemilu 2024 di Kota Medan hanya memperoleh 3 kursi ( 6%) di DPRD Medan. Dengan demikian, PAN kurang 7 kursi lagi untuk mencukupi syarat minimal 10 kursi (20%) dari total 50 kursi di DPRD Medan.
BACA JUGA: Pilkada Medan 2024 Ajang Pertarungan 4 Poros Koalisi, Begini Petanya
Sedangkan pada Pilkada Medan 2020, PDIP dan Gerindra lah yang bisa mengusung paslon sendiri, karena meraih 10 kursi DPRD Medan.
Dengan tidak adanya parpol yang dominan, maka persaingan menuju kursi wali kota dan wakil wali kota antar parpol akan berjalan sengit.