Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilakukan oleh Partai Gerindra terkait perselisihan kursi ke-12 di Dapil Kota Medan 3 antara Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Mahkamah Konstitusi (MK) berdampak terhadap jadwal penetapan calon legislatif (caleg) DPRD Medan terpilih periode 2024-2029.
Harusnya KPU Medan menetapkan caleg terpilih besok, namun karena ada gugatan Partai Gerindra ke MK, maka ditunda hingga selesainya sidang PHPU di MK.
"Seharusnya, penetapan caleg terpilih itu besok, Kamis (2/5/2024). Tapi, karena ada sengketa PHPU di MK yang diajukan oleh Partai Gerindra terkait perolehan kursi antara Gerindra-PKB di dapil kota Medan 3, maka penetapan baru bisa dilakukan setelah hasil putusan MK keluar," kata Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah menjawab medanbisnisdaily.com, usai kegiatan sosialisasi syarat minimal dukungan bagi paslon perseorangan yang maju di Pilkada Medan 2024, di Hotel Lee Polonia, Rabu (1/5/2024).
BACA JUGA: PHPU Gerindra di MK, KPU Medan Buka Kotak Suara dari TPS 3 Kelurahan di Kecamatan Medan Timur
Dikatakan, bahwa sidang PHPU Gerindra di MK akan digelar pada Rabu (2/5/2024) besok.
"Besok, baru sidang pendahuluan. Maka, KPU Medan yang diwakilkan Divisi Hukum dan Pengawasan Zefrizal berada di Jakarta untuk sidang PHPU besok," katanya.
Mutia bilang, bahwa adapun nantinya penetapan caleg DPRD Medan terpilih periode 2024-2029 akan ditetapkan hingga ada putusan MK terkait PHPU itu.
BACA JUGA: KPU Medan Buka Kotak Suara untuk Alat Bukti PHPU Gerindra di MK
"Yang pasti, bulan Mei ini ditetapkanlah (caleg terpilih), "katanya.
Buka Kotak Suara
Masih katanya, untuk dijadikan barang/alat bukti di sidang PHPU di MK besok, pihaknya berdasarkan surat dari KPU RI meminta untuk membuka sejumlah kotak suara dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Timur.
"Ada beberapa ya (TPS) tapi saya tidak tahu berapa persisnya karena baru tiba dari Jakarta.Yang jelas, di Kecamatan Medan Timur,"sebutnya.
C hasil plano yang diambil dari buka kotak suara itu, lanjutnya, telah dibawa oleh KPU Medan untuk sidang pendahuluan di sidang PHPU MK.
"Sudah, sudah dibawa ke Jakarta,"tutupnya.
BACA JUGA: Tok! Hasil Pleno Terbuka KPU: PDIP Jawara Pemilu Raih 9 Kursi, Inilah 50 Caleg Terpilih DPRD Medan
Diketahui bahwa PHPU Gerindra di MK dilatarbelakangi perselisihan perolehan kursi 12 antara caleg Gerindra di dapil Kota Medan 3, Netty Yuniati Siregar dan caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lailatul Badri.
Pada sidang pleno rekapitulasi yang diumumkan KPU Medan kursi ke-12 didapat oleh PKB dengan caleg bernama Lailatul Badri dengan 11.520 suara.
Dan oleh Gerindra mengajukan PHPU ke MK dengan mengklaim perolehan kursi atas nama caleg Netty Yuniati Siregar dengan suara 11.509 atau unggul sebesar 24 suara yang berdasarkan perhitungan Gerindra sendiri PKB hanya mendapatkan 11.496 suara.