Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan batal menggelar rapat pleno penetapan caleg terpilih DPRD Medan hasil Pemilu 2024 yang seharusnya diadakan hari ini, Kamis (23/5/2024).
Pembatalan dilakukan karena KPU Medan belum menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan Partai Gerindra terkait perselisihan caleg DPRD Medan di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Medan 3.
"Yaa, kita tunda. Sebab, kita (KPU Medan) belum menerima salinan putusan dari MK itu. Dan, biasanya salinan MK itu diberikan ke KPU RI terlebih dahulu, baru diteruskan ke kami (KPU Medan)," kata Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah kepada medanbisnisdaily.com.
BACA JUGA: Besok, KPU Tetapkan 50 Caleg Terpilih DPRD Medan, Ini Daftar Namanya
Ditanya soal kapan jadwal penetapan caleg terpilih oleh KPU Medan, Mutia belum memastikan kapan jadwal itu. Ia hanya bilang biasa salinan putusan itu paling lama tiga hari sejak putusan langsung dikirim ke KPU RI.
"Putusan kan Selasa (21/5/2024) jadi mungkin kan hari ini dan besok libur nasional. Paling kalau tidak ada hambatan Jumat sudah masuk (surat KPU RI). Kalo tidak Sabtu (25/5/2024) paling lama Senin (27/5/2024) lah penetapannya,"sebutnya.
BACA JUGA: MK Tolak Permohonan Gugatan Gerindra, Lailatul Badri Melenggang ke DPRD Medan
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilakukan oleh Partai Gerindra terkait perselihan caleg DPRD di Dapil Kota Medan 3.
Dengan putusan itu, caleg PKB Lailatul Badri akan tetap mengisi kursi ke-12 di DPRD Medan dari Dapil Kota Medan 3.
BACA JUGA: Inilah Kader PDIP, PKS, Gerindra dan Golkar Paling Berpeluang Jadi Pimpinan DPRD Medan 2024-2029
Diketahui bahwa PHPU Gerindra di MK dilatarbelakangi perselisihan perolehan kursi 12 antara caleg Gerindra di dapil Kota Medan 3, Netty Yuniati Siregar dan caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lailatul Badri.
Pada sidang pleno rekapitulasi yang diumumkan KPU Medan kursi ke-12 didapat oleh PKB dengan caleg bernama Lailatul Badri dengan 11.520 suara.
Dan oleh Gerindra mengajukan PHPU ke MK dengan mengklaim perolehan kursi atas nama caleg Netty Yuniati Siregar dengan suara 11.509 atau unggul sebesar suara yang berdasarkan perhitungan Gerindra sendiri PKB hanya mendapatkan 11.496 suara.
BACA JUGA: Dari 18 hanya 11 Parpol Raih Kursi di DPRD Medan Pemilu 2024, Ini Daftar dan Perolehan Suaranya
Sementara dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo yang dilihat medanbisnisdaily.com, di kanal youtube Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/5/2024) malam, MK menolak gugatan pemohon dengan menyebutkan permohonan pemohon kabur.
Dengan ditolaknya gugatan Gerindra tersebut, maka tidak ada perubahan komposisi 50 caleg terpilih DPRD Medan dari 12 Dapil yang diperoleh masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 sebagaimana hasil rapat pleno rekapitulasi suara KPU Medan yang ditutup di Hotel Lee Polonia Medan, Selasa (12/3/2024).
Dalam pengumuman yang dipimpin Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah itu menyebutkan PDIP tampil sebagai jawara Pemilu 2024 dengan meraih 204.222 suara.
Partai banteng moncong putih ini pun 3 kali berturut-turut memenangi Pemilu dengan meraih kursi terbanyak di DPRD Medan, yakni 9 kursi dan berhak atas jabatan ketua dewan.
Posisi kedua diraih Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh 177.701 suara, dan memastikan untuk mendapatkan 8 kursi DPRD.
Sementara Gerindra, pada Pemilu 2024 ini harus melorot ke posisi ketiga dengan total perolehan 164.371 suara.
Dengan hasil itu juga, Gerindra dipastikan akan kehilangan 4 kursinya di DPRD Medan dari sebelumnya mendapatkan 10 kursi kini tinggal 6 kursi.
Posisi 4 besar diduduki Partai Golkar meraih 138.529 suara, 6 kursi. Perolehan kursi partai beringin bertambah 2 kursi dibanding Pemilu 2019.
Berikut Daftar 50 Nama Caleg Terpilih DPRD Medan Periode 2024-2029:
I. PDIP: 204.228 Suara (9 Kursi)
BACA JUGA: Tok! Hasil Pleno Terbuka KPU: PDIP Jawara Pemilu Raih 9 Kursi, Inilah 50 Caleg Terpilih DPRD Medan
II. PKS: 186.789 Suara (8 Kursi)
III. Partai Gerindra: 164.371 Suara (6 Kursi)
IV. Partai Golkar: 138.529 Suara (6 Kursi)
V. NasDem: 109.393 Suara, (5 Kursi)
BACA JUGA: PDIP Kembali Menangi Pemilu di Kota Medan Raih 9 Kursi, PKS 8, Gerindra Berkurang 4
VI. PAN: 85.136 Suara, (3 Kursi)
VII. PSI: 61.644 Suara (4 Kursi)
VIII. Demokrat: 59.756 Suara (4 Kursi)
IX. PKB: 44.827 Suara (2 Kursi)
X. Hanura: 30.499 (2 Kursi)
BACA JUGA: Suara 2 Calegnya Kejar-kejaran, Perindo Cetak Sejarah Baru Pastikan 1 Kursi di DPRD Medan
XI. Perindo: 25.690 Suara (1 Kursi)
5 Partai Peraih Suara Terbanyak di Kota Medan pada Pemilu 2019: