Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Anggota DPRD Medan, Abdullah Roni menyebutkan pengelolaan sampah sebenarnya sudah harus menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Maka, bukan hanya sekadar memberikan sanksi, masyarakat pun sudah harus diberi edukasi mengenai pentingnya mengelola sampah.
Penegasan tersebut disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan, yang dilaksanakannya di Jalan Alfalah Medan, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Minggu (16/6/2024) sore.
Diungkapkan politisi Gerindra itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution, telah melimpahkan tanggung jawab pengangkutan sampah ke pihak kecamatan sejak awal kepemimpinannya.
"Hal itu dilakukan, agar proses pengangkutan sampah pada setiap wilayah di Kota Medan bisa berjalan secara maksimal," katanya.
Dia mengakui masalah sampah ini menjadi masalah bersama. Karena perlu ada koordinasi antar lembaga pemerintah dengan masyarakat.
Bahkan seperti sebagian masyarakat terkadang mengelola sampah dengan cara dibakar. Kondisi tersebut bisa menyebabkan penambahan polusi udara yang tidak baik untuk kesehatan. Bahkan ada pula yang membuang ke drainase atau sungai. Bila dibiarkan dapat menyebabkan terjadinya banjir.
Roni pun mengimbau kepada masyarakat agar mendukung upaya Pemko Medan dalam menangani masalah sampah.
Sebab meskipun permasalahan sampah merupakan kewajiban Pemko Medan, namun masyarakat juga berkewajiban untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan, terlebih-lebih ke sungai maupun drainase.
“Sebab selain persoalan kebersihan lingkungan, sampah juga dapat merusak sistem aliran air di sungai maupun drainase, sehingga dapat mengakibatkan banjir,” urainya.
Dikatakan, upaya Pemko Medan menciptakan Kota Medan bersih kiranya didukung masyarakatnya. Karena peran warga sangat besar menciptakan Medan bersih.
“Sehingga anggaran yang digelontarkan dari APBD (uang rakyat) untuk penanggulangan kebersihan tidak siasia,” ujarnya.
Kepada Pemko Medan melalui perangkatnya supaya terus melakukan sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Karena dengan melakukan sosialisasi yang humanis diharapkan kesadaran akan tercipta.
“Mari kita jaga Kota kita ini sehingga tetap bersih dan indah”, ajak Roni.
Diketahui Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan ini memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.
Dalam isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.