| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

RUMAH seharusnya menjadi tempat teraman dan ternyaman bagi setiap orang. Tidak boleh ada ruang untuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ironisnya, Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik Politik dan Keamanan Provinsi Sumatera Utara 2022 mencatat laporan KDRT selama tahun 2022 terdapat 1.826 kasus. Padahal tidak semua kasus KDRT dilaporkan.
KDRT juga dikenal dengan domestic violence karena terjadi di ranah personal. Sehingga kurang mendapat perhatian dari masyarakat. Biasanya pelaku dan korban dekat dan saling mengenal baik. Seperti, kekerasan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek terhadap cucu.
KDRT juga acapkali dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah. Ditambah lagi, KDRT sering dianggap wajar karena diyakini suami sebagai pemimpin rumah tangga berhak memperlakukan istri sekehendaknya.
Namun KDRT tidak hanya terjadi pada yang berhubungan darah. Bisa juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh asisten rumah tangga yang biasanya menetap di rumah tangga tersebut.
BACA JUGA: Seksualitas, Keintiman dan Pejabat Negara
Penyebabnya beragam, beberapa disebabkan cemburu. Cemburu tidak hanya terhadap kedekatan pasangan dengan orang lain. Juga dapat disebabkan kecemburuan terhadap situasi keuangan, pekerjaan, pendidikan, dan lain-lain orang lain yang lebih baik darinya.
Tidak sedikit juga yang disebabkan oleh adanya aspek budaya dan standar di masyarakat tentang otoritas suami sebagai kepala keluarga. Persepsi ini menganggap suami lebih berkuasa atas istrinya. Sehingga istri sebagai pelayan suami dan harus menuruti apa keinginan suami.
Beberapa lainnya juga ada yang berpandangan cara mempertahankan sesuatu adalah dengan kekerasan. Pandangan ini beranggapan kekerasan dalam menunjukkan kekuasaan adalah solusi terbaik. Padahal fakta ini tidaklah benar.
Akibat paling umum dari KDRT adalah depresi. Kondisi ini ditandai dengan kesedihan kronis atau terus-menerus, kehilangan minat pada hal-hal di sekitar, gangguan tidur, dan perubahan pola makan. Secara perlahan depresi dapat menyebabkan penyakit mental kronis.
BACA JUGA: Menyuarakan Kesetaraan Gender
Efek umum lain dari penyintas KDRT adalah kecemasan yang parah. Menyebabkan kegelisahan terus menerus sehingga menyebabkan kesulitan berkonsentrasi pada tugas-tugas penting. Bahkan juga dapat mengakibatkan kepanikan berlebihan jika tidak dikendalikan.
Lebih parahnya KDRT menyebabkan Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Penyintas sering mengalami kilas balik, mimpi buruk, pikiran mengganggu, dan kewaspadaan berlebihan. Apalagi luka psikologis seperti trauma ini dapat bertahan dalam waktu yang lama.
Bahkan sebagian dari penyintas beralih ke penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Hal ini dilakukan untuk memperoleh kelegahan sementara. Padahal situasi ini menyebabkan kesehatan mental yang lebih buruk. Kondisi ini bahkan memperburuk keadaan dan menciptakan masalah baru.
Sedapat mungkin KDRT harus dicegah. Ada semboyan mencegah lebih baik dari mengobati. Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan menumbuhkan pengetahuan tentang KDRT.
Hal ini dapat dilakukan melalui iklan kampanye, seminar, sosialisasi, bahkan dapat melalui ceramah keagamaan. Inisiasinya dapat berasal dari pemerintah, swasta, maupun organisasi sosial dan keagaamaan.
Kegiatan-kegiatan pencegahan dapat dilakukan pada setiap tingkatan usia yang bersangkutan. Dimulai dari sekolah hingga perkantoran. Dengan pelaksanaan secara rutin dan terstruktur.
BACA JUGA: Peran Perempuan Menuju Pesta Demokrasi 2024
Selama ini, jika telah terjadi, KDRT dapat diselesaikan melalui restorative justice. Restorative justice dilakukan dengan menitikberatkan pada dialog dan media yang melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat. Tidak sedikit juga,kejadian KDRT berulang terjadi setelah restorative justice.
KDRT juga dapat diselesaikan secara hukum. Menurut UU KDRT, pelaku dapat diberikan sanksi pidana. Selain itu, tak hanya negara, setiap orang yang mendengar, melihat, dan mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya perlindungan sesuai dengan batas kemampuannya. Upaya ini bisa berupa memberikan pertolongan darurat atau membantu korban membuat laporan terjadinya kasus KDRT kepada aparat penegak hukum.
Pemerintah harus mendorong penegakkan hukum atas kasus KDRT. Hal ini dapat dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Tindakan tegas terhadap pelaku dilakukan tanpa tebang pilih. Tentunya, hal ini harus berdasarkan pada UU atau peraturan yang berlaku. Ketegasan menjadi syarat mutlak.
Teladan yang diberikan oleh pemerintah jadi hal mutlak. Karena dengan demikian, penyintas memperoleh keyakinan speak up untuk turut mencegah hal serupa terjadi di masa depan. Pelaku pun memperoleh efek jera.
====
Penulis Staf BPS Provinsi Sumatera Utara
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]

