Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Diduga melakukan perbuatan cabul terhadap penumpangnya , seorang supir bus antar kota berinisial RHP (28) dilaporkan ke Polres Dairi.
Tersangka pun kini harus mendekam ke jeruji besi Polres Dairi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu saat dikonfirmasi media membenarkan hal itu.
Disebutkannya, kasus cabul yang dilakukan tersangka bermula saat penumpang bus berinisial MDS (21) duduk di depan di samping tersangka.
"Korban MDS saat itu bersama penumpang bus lainnya dalam perjalanan dari Kota Medan menuju Kota Sidikalang, Kabupaten Dairi," kata Meetson kepada media, Minggu (11/8/2024)
Saat dalam perjalanan tepatnya di kawasan Sibolangit, dimana korban sedang tertidur merasakan ada gerak-gerik tangan tersangka yang mengarah ke bagian paha serta dada korban.
Namun, korban masih tak menggubris perbuatan tersangka. Saat korban terbangun, tersangka menanyakan apakah korban merasakan sentuhan tangannya.
Mendengar pertanyaan tersangka korban mengatakan tidak merasakannya. Keduanya pun bercerita hingga perjalanan menuju Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Setibanya di kawasan Merek, karena mengantuk korban pun kembali memejamkan matanya dan berusaha untuk tidur.
"Melihat korban tertidur, tersangka kembali melakukan aksinya," ujar Meetson.
Memasuki wilayah Kabupaten Dairi tepatnya di Jalan Medan - Sidikalang Kecamatan Sitinjo, tersangka melakukan aksi cabulnya lebih brutal dengan cara menarik tangan kanan korban, dan meletakkan di paha kaki kiri tersangka
Tak hanya itu, tersangka pun langsung memegang paha korban, dan meremas bagian dada korban sebanyak 3 kali.
Korban yang merasa risih dengan perbuatan tersangka, kemudian menanyakan maksud dan tujuan tersangka melakukan hal itu.
"Tersangka pun langsung menjawab tidak, sambil tersenyum kepada korban," ucap Meetson.
Merasa dilecehkan, korban langsung meminta pindah tempat duduk di bagian belakang supir, dan tersangka langsung menghentikan mobilnya.
"Korban pun akhirnya duduk di bangku belakang," tutur Meetson.
Sambil menangis korban pun melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya yang berada di Kota Sidikalang melalui telepon selulernya.
"Setibanya di loket bus Sidikalang, korban dijemput orang tuanya, dan kemudian melaporkan perbuatan tersangka RHP ke Polres Dairi," ungkap Meetson.
Berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan para saksi, tersangka pun langsung dijemput dan dibawa ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka kami amankan saat berada di loket bus yang berada di Kota Sidikalang," jelas Meetson
"Atas perbuatannya tersangka RHP kami persangkakan Pasal 6 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subs Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana," tambahnya.