| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Belawan. Melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, De (45) warga Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan dihadiahi peluru panas oleh personel Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, Selasa (27/8/2024) sore, mengatakan, De yang dihadiahi peluru panas awalnya berpura-pura sebagai teman ayah korban yang berusia 10 tahun.
Korban yang semula disuruh ayahnya membeli rokok, didekat tersangka dan dibawa ke areal kebun pisang. "Di lokasi itulah korban dirudapaksa," kata Kapolres Janton Silaban.
Usai menyetubuhi korban, tersangka meninggalkan korban begitu saja, lalu korban mengadukan peristiwa peristiwa itu kepada orang tuanya dan pada 5 Agustus 2024 orang tua korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Setelah menerima laporan tersangka, De dapat diringkus saat berada di kawasan Pinang Baris, Medan Sunggal. Sial bagi tersangka, ketika hendak kabur dan lakukan perlawanan kaki kanannya terpaksa ditembak.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepeda motor yang dipakai pelaku, flashdisk berisikan video pelaku sedang membawa korban ke lokasi kebun pisang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

