| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Pasca penangkapan terhadap 10 orang anggota geng motor Spartan yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, beberapa waktu lalu, hanya 3yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terbukti ikut menyerang warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Deli Serdang.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalu Kanit Jatanras Ipda Haidir Fadhil Lubis, Minggu (22/9/2024), mengatakan tiga tersangka yakni FA (15), TCP (17) dan HR (15), ketiganya warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu senjata tajam jenis celurit dan sepeda motor yang digunakan saat menyerang
Dari keterangan ketiga tersangka, mereka mengaku telah janjian dengan geng motor lain untuk tawuran di simpang KFC Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
Saat ini tiga tersangka telah dilakukan penahanan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.

