| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah beberapa lama menghindari proses eksekusi hukum dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus penggelapan Albert A Hock akhirnya berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai.
Albert A Hock diamankan tanpa perlawanan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Muchtar Nomor 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Sebelumnya, pada tahun 2020, Albert A Hock menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan. Perkara tersebut bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020, Albert A Hock dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Dalam amar putusan tersebut disebutkan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020, serta memerintahkan agar terpidana ditahan untuk menjalani pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah ditangkap, Albert A Hock dibawa ke Kantor Kejari Tanjungbalai untuk menjalani proses administrasi dan penanganan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum guna dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjungbalai.
Kejati Sumut menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan kepastian hukum dan menindak para buronan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pihaknya akan terus memburu para buronan yang masuk dalam daftar pencarian Kejaksaan.
“Ini merupakan komitmen Kejaksaan untuk memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami akan terus berupaya mewujudkan kepastian hukum,” tegas Rizaldi, Sabtu (6/6/2026).

