| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

PADA prinsipnya perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) mengemban mandat konstitusional yang sama, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya memperlakukan keduanya secara adil dengan peran yang saling melengkapi dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul.
Namun, dalam praktiknya, relasi PTN dan PTS dalam ekosistem pendidikan tinggi Indonesia justru menunjukkan gejala ketimpangan yang semakin nyata.
Persoalannya bukan sekadar perbedaan status, melainkan desain tata kelola yang belum sepenuhnya berkeadilan. Seri liputan Kompas pada akhir Mei 2026 menggambarkan situasi tersebut secara terang.
Di tengah ekspansi PTN, mayoritas PTS justru mengalami tekanan serius. Sebanyak 61,1 persen PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa baru dalam satu dekade terakhir dan hampir 7 persen bahkan harus tutup (Kompas, 26/5/2026). Fenomena ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam distribusi pasar dan sumber daya pendidikan tinggi.
Di sisi lain, basis PTS tetap dominan. Lebih dari 66 persen perguruan tinggi di Indonesia adalah PTS, bahkan mengelola lebih dari 75 persen program studi nasional.
Artinya, akses pendidikan tinggi, terutama di luar kota besar, sebagian besar ditopang oleh PTS. Dengan demikian, melemahnya PTS bukan sekadar persoalan sektor swasta, melainkan ancaman terhadap keberlanjutan akses pendidikan nasional.
Fenomena ini tentu tidak sehat dan tidak seimbang dalam kerangka desain tata kelola perguruan tinggi di Indonesia. PTS yang selama ini menjadi tulang punggung akses pendidikan tinggi dan menampung lebih dari separuh mahasiswa nasional justru menghadapi tekanan eksistensial.
Harus diakui bahwa ketimpangan ini tidak berdiri di ruang hampa. Dari sisi kualitas, PTS secara agregat memang masih tertinggal. Hanya sebagian kecil institusi dan program studi PTS yang berstatus unggul, sementara produktivitas risetnya juga relatif rendah dibandingkan PTN.
Fakta ini sering dijadikan justifikasi atas ketimpangan kebijakan. Namun persoalannya menjadi lebih kompleks ketika keterbatasan kualitas justru dipengaruhi oleh minimnya akses terhadap sumber daya.
Di sinilah akar masalah tata kelola muncul. Kebijakan otonomi perguruan tinggi, khususnya dalam bentuk PTN Badan Hukum (PTN-BH), yang seharusnya menjadi instrumen penguatan kapasitas akademik, dalam praktiknya sering terejawantah sebagai tekanan untuk mandiri secara finansial.
Sebagaimana diingatkan Suharto Hadi dalam opininya di Kompas (12/12/2024), otonomi ini kerap dimaknai sebagai pelepasan tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan tinggi. Akibatnya, perguruan tinggi, terutama PTN-BH, terdorong mencari sumber pendanaan secara mandiri, termasuk melalui perluasan jalur penerimaan mahasiswa.
Namun, tanpa mekanisme pengimbang yang memadai, ekspansi ini berpotensi menimbulkan distorsi. Di sejumlah program studi, rasio dosen-mahasiswa memburuk dan kapasitas fasilitas tidak selalu mengikuti peningkatan jumlah mahasiswa, yang pada gilirannya dapat menekan mutu pembelajaran.
Selain itu, perluasan jalur mandiri juga menimbulkan kekhawatiran terkait aksesibilitas karena semakin sensitif terhadap kemampuan ekonomi calon mahasiswa.
Ketimpangan tidak berhenti pada aspek penerimaan mahasiswa. Distribusi sumber daya strategis pun menunjukkan bias yang signifikan. PTS yang menampung sekitar 53 persen mahasiswa nasional hanya memperoleh sebagian kecil dari berbagai skema dukungan negara.
Sebanyak 72 persen penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) justru berada di PTN. Pola serupa terlihat dalam alokasi hibah riset dan program pengembangan akademik yang lebih banyak mengalir ke institusi negeri.
Dalam kondisi demikian, klaim bahwa PTS tertinggal dalam kualitas perlu dilihat secara lebih adil. Memang benar bahwa secara agregat mutu PTS masih berada di bawah PTN, baik dari sisi akreditasi maupun produktivitas riset. Namun, keterbatasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari akses yang timpang terhadap sumber daya. Menuntut output yang sama tanpa menyediakan input yang sebanding merupakan bentuk ketidakadilan struktural.
Situasi ini diperparah oleh pendekatan regulasi yang seragam. Standar akreditasi, kewajiban pelaporan hingga tuntutan infrastruktur diterapkan sama antara PTN dan PTS tanpa mempertimbangkan perbedaan kapasitas. Bagi PTN, beban ini ditopang oleh anggaran negara. Sebaliknya, bagi banyak PTS, terutama di daerah, biaya kepatuhan dapat menjadi beban signifikan yang menggerus keberlanjutan institusi.
Di sinilah urgensi membangun tata kelola yang berkeadilan. Keadilan tidak berarti menyamakan perlakuan, melainkan memastikan distribusi dukungan yang proporsional sesuai peran masing-masing.
Negara perlu mengakui bahwa keberadaan PTS bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar utama dalam memperluas akses pendidikan tinggi, terutama bagi kelompok masyarakat menengah dan bawah serta wilayah di luar pusat pertumbuhan.
Reorientasi kebijakan menjadi tidak terelakkan. Pertama, skema pendanaan pendidikan tinggi harus lebih inklusif. Distribusi hibah riset, beasiswa dan pengembangan kapasitas dosen perlu berbasis kinerja dan kebutuhan, bukan semata status institusi. Pendekatan student-based funding, di mana dukungan mengikuti mahasiswa tanpa membedakan PTN atau PTS, layak dipertimbangkan.
Kedua, regulasi terhadap ekspansi PTN perlu diperkuat dengan prinsip keseimbangan ekosistem. Perluasan daya tampung dan pembukaan program studi baru harus memperhatikan dampaknya terhadap keberlanjutan PTS sehingga tidak menciptakan persaingan yang timpang antara institusi yang disubsidi negara dan yang bergantung pada pembiayaan masyarakat.
Ketiga, paradigma hubungan PTN dan PTS perlu bergeser dari kompetisi menuju kolaborasi. Berbagi fasilitas riset, pengembangan program bersama hingga kemitraan akademik lintas institusi dapat menjadi jalan untuk memperkuat ekosistem secara menyeluruh.
Pada akhirnya, membiarkan PTS berjuang sendiri bukan hanya persoalan ketidakadilan kebijakan, tetapi juga risiko strategis bagi masa depan bangsa.
BACA JUGA: SNBT dan Kampus Negeri: Arena Penentu Harga Diri
Ketika PTS melemah, yang dipertaruhkan bukan hanya eksistensi institusi, melainkan akses jutaan anak bangsa terhadap pendidikan tinggi.
Hanya dengan tata kelola yang berimbang dan kolaboratif, pendidikan tinggi Indonesia dapat benar-benar menjadi lokomotif mobilitas sosial dan penggerak kemajuan nasional.
====
Penulis mahasiswa S3 Department of Political Science, Tunghai University, Taiwan, dan dosen Program Studi Hubungan Internasional Universitas Pelita Harapan.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com.

