| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

SEBUAH berita menarik perhatian saya. Seorang penyelenggara negara bersaksi mengembalikan gratifikasi kepada pemberi. Menurut klarifikasinya, pengembalian itu dilakukan belasan hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap pemberi tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tentu saja, klarifikasi ini langsung memancing berbagai reaksi. Namun, alih-alih menghakimi, saya justru tertarik untuk menggali: apa yang sebenarnya terjadi dalam jeda waktu gratifikasi? Jeda waktu—sejak pemberian disodorkan hingga diterima, atau dari saat diterima hingga akhirnya dikembalikan atau dilaporkan—menyimpan banyak kemungkinan. Di dalam jeda itulah, seseorang benar-benar diuji dan sering kali menentukan nasibnya di kemudian hari.
Kesatu, jeda waktu menjadi ruang untuk menerima gratifikasi. Godaan sering datang dalam bentuk yang tampak sederhana: sebuah hadiah, sebuah bingkisan, atau sebuah amplop. Akal sehat gampang goyah oleh hitung-hitungan sesaat. Ada yang berdalih "ah, ini cuma sekadar tanda terima kasih," "kan yang lain juga melakukan hal yang sama," atau "ah, nilainya tidak seberapa".
Padahal hukum tidak mengenal nilai besar atau kecil sebagai penentu. Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ketentuan tersebut tidak membedakan nilai yang besar maupun yang kecil. Yang menjadi ukuran adalah hubungan pemberian itu dengan jabatan serta pertentangannya dengan kewajiban atau tugas penerima.
Justru pemberian bernilai kecil yang dilakukan berulang kali jauh lebih berbahaya. Frekuensinya yang tinggi, perlahan mengikis kepekaan hingga akhirnya dianggap sebagai hal lumrah. Di titik ini, keresahan publik bukan lagi soal berapa nilai uangnya, melainkan tentang runtuhnya integritas yang terjadi secara perlahan tapi pasti.
Ada pula yang yakin hal ini tak akan pernah ketahuan. Ada pula yang berpikir suatu hari nanti hal ini bisa terbongkar dan jadi bumerang. Cara berpikir hitung-hitungan seperti ini tak sedikit berujung pada beban psikologis yang berat bagi si penerima, tidur jadi tidak nyenyak. Setiap detik dibayangi kecemasan soal aman-tidaknya posisi mereka.
Kedua, ini idealnya yang paling diharapkan, jeda waktu untuk menolak. Detik pertama saat sebuah pemberian disodorkan adalah ujian yang paling nyata bagi seorang penyelenggara negara. Apakah ia sanggup menolak saat itu juga, tanpa ragu?
Pasal 4A ayat (1) Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, sudah mengatur bahwa setiap pemberian yang terindikasi berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas wajib ditolak pada kesempatan pertama. Bahkan lebih jauh, sang penyelenggara negara dapat melaporkan penolakan itu kepada KPK.
Memang, berkata "tidak" secara langsung di depan orang lain bukanlah pilihan yang mudah dan butuh keteguhan hati. Namun, ini adalah langkah paling aman dan paling jelas. Semakin cepat penolakan dilakukan, semakin kecil munculnya persoalan.
Ketiga, jeda waktu seseorang benar-benar tidak kuasa menolak. Situasi dapat berlangsung sangat cepat dan tidak selalu hitam-putih. Ada momen-momen seseorang benar-benar tidak kuasa untuk langsung menolak secara spontan. Entah karena tekanan situasi, kejadian yang mendadak, kebingungan sesaat atau sungkan merenggangkan hubungan hangat. Akhirnya, pemberian itu terlanjur diterima.
Untuk kondisi dilematis seperti ini, hukum tetap menyediakan jalan keluar. Gratifikasi wajib dilaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima atau ke KPK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Di sinilah kemudian muncul pertanyaan yang menggelitik: Bagaimana apabila gratifikasi diterima, kemudian dikembalikan, tetapi sebelumnya sempat "menginap" selama berhari-hari? Apakah selama jeda waktu itu gratifikasi tersebut telah dilaporkan kepada KPK?
Jeda waktu gratifikasi itu “menginap” sebenarnya menjadi garis tipis yang memisahkan antara kepatuhan hukum yang tulus dengan upaya menyelamatkan diri yang datang terlambat karena situasi mulai memanas.
Keempat, jeda waktu sering kali berubah menjadi ruang pergulatan hati. Di sana kerap kali terjadi dialog yang penuh pembenaran diri: kebutuhan keluarga yang mendesak, kondisi ekonomi yang naik-turun, hingga keinginan memiliki sesuatu yang terus berbisik kuat. Semua itu berputar dalam hitungan waktu sesaat dan berkecamuk hebat.
Pergulatan semacam ini merupakan ujian terbesar bagi integritas seseorang. Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika pengembalian gratifikasi itu akhirnya dilakukan bukan karena kesadaran, melainkan karena nilainya dianggap tidak sesuai harapan. Tidak sepadan dengan risiko jabatan yang dipertaruhkan jika sampai ketahuan.
Pengembalian seperti itu kehilangan makna. Integritas tidak dapat diukur dari besar kecilnya nilai pemberian. Integritas hanya mengenal satu ukuran, yaitu benar atau salah.
Kelima, jeda waktu dapat hilang sama sekali ketika operasi tangkap tangan terjadi. Bayangkan seseorang menerima sebuah amplop. Tangannya baru menyentuh ujung amplop itu.
Ia bahkan belum sempat memastikan isinya. Dalam hitungan detik, petugas datang dan melakukan tangkap tangan. Tidak ada lagi ruang panjang untuk menjelaskan niat. Tidak ada lagi kesempatan untuk berkata bahwa dirinya sebenarnya ingin menolak atau berniat melaporkan. Semua terjadi dalam sepersekian detik.
Keadaan seperti ini menunjukkan betapa krusialnya soal waktu. Jika jeda sepersekian detik saja dapat menjadi persoalan, bagaimana dengan jeda yang berlangsung hingga berhari-hari? Tentu setiap perkara memiliki fakta hukumnya masing-masing. Namun ilustrasi tersebut mengingatkan bahwa kesempatan tidak selalu datang dua kali.
Ada orang yang tidak memiliki kesempatan menjelaskan. Ada pula yang masih memiliki ruang karena belum terjadi operasi tangkap tangan. Ironisnya, jika ada penyelenggara negara yang sempat “menginapkan” gratifikasi selama berhari-hari lalu mengembalikannya sebelum OTT terjadi, kemudian merasa dirinya "bersih".
Mereka sebenarnya hanya sedang beruntung karena petugas tidak menyergap mereka di detik pertama gratifikasi itu berpindah tangan. Keberuntungan waktu semacam ini seharusnya digunakan untuk bertindak cepat sesuai aturan, bukan untuk menakar keputusan.
Dinamika jeda waktu seperti ini memang kerap terjadi dalam realitas birokrasi kita. Saya tidak bermaksud menempatkan diri sebagai hakim. Saya juga tidak ingin menggiring kesimpulan terhadap seseorang. Biarlah proses hukum berjalan pada jalurnya. Namun masyarakat berhak mengambil pelajaran dari setiap peristiwa yang muncul di ruang publik.
Bagi saya, ukuran integritas justru terlihat sebelum sebuah perkara menjadi berita. Mereka yang benar-benar menjaga diri biasanya hanya perlu berkata "tidak" sekali saja.
Penolakan yang tegas itu akan menyebar dengan sendirinya dari mulut ke mulut di belakang layar. Orang-orang akan mulai berbisik bahwa penyelenggara negara tersebut “tidak mempan dirayu dengan amplop”. Reputasi kuat seperti inilah yang menjadi benteng perlindungan paling kokoh, jauh lebih efektif ketimbang sistem pengawasan seketat apa pun.
Pada akhirnya, jeda waktu gratifikasi bukan hanya persoalan hitungan hari, jam, atau detik. Jeda waktu adalah cermin yang memperlihatkan isi hati seseorang saat tidak ada yang melihat.
Integritas tidak lahir saat seseorang berhasil merangkai alasan setelah semuanya telanjur basah dan mencuat ke publik. Integritas itu lahir di detik pertama ketika sebuah pemberian datang, lalu hati kita dengan tegas memutuskan untuk berkata, "Tidak."
BACA JUGA: OTT KPK bak Drama
Ketika keputusan itu diambil tanpa ragu, tanpa tawar-menawar, dan tanpa menunggu keadaan berubah, saat itulah seorang penyelenggara negara sesungguhnya sedang menjaga dirinya sendiri. Mungkin ia kehilangan sebuah hadiah, tetapi ia memperoleh sesuatu yang jauh lebih berharga, yakni kepercayaan.
Ketika kepercayaan telah melekat pada dirinya, orang-orang tahu bahwa pintu itu tidak akan pernah terbuka, sehingga gratifikasi akan pergi mencari alamat lain.
====
Penulis adalah warga Kota Medan.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email, disertai dengan lampiran KARTU IDENTITAS (KTP/SIM/DLL), FOTO (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), DATA DIRI SINGKAT (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 5.500-6.500 karakter. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Tidak ada korespondensi terkait layak atau tidaknya tulisan Anda diterbitkan. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

