Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jombang. Polisi menangkap dua pelaku pencabulan. Untuk memuluskan niatnya, kedua tersangka memberi uang, ponsel hingga berjanji akan menikahi korban.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, kedua 'predator' anak itu berinisial MR (21), warga Kabuh, Jombang dan IA (24), warga Jogoroto, Jombang. MR telah mancabuli korbannya yang baru berusia 16 tahun hingga hamil 8 bulan.
"Korban tinggal bersama ayahnya. Tersangka kenal dengan korban karena bekerja di sebelah rumah korban," kata Norman kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya, Rabu (2/8/2017).
Sejak menjalin kasih akhir 2016, lanjut Norman, tersangka beberapa kali mencabuli korban. Namun setelah korban hamil, MR memilih kabur dan enggan bertanggungjawab. Setelah ditelusuri oleh keluarga korban, ternyata tersangka telah beristri dan mempunyai 2 anak.
"Modus tersangka agar bisa menyetubuhi korban dengan memberi uang, ponsel dan menjanjikan akan menikahi korban," ungkapnya.
Mirip dengan modus yang dilakukan MR, kata Norman, IA juga melakukan hal yang sama. Tersangka mengenal korban melalui medsos. Setelah saling bertukar nomor ponsel dan intens berkomunikasi, keduanya menjalin kasih.
"Modusnya sama berjanji akan menikahi korbannya. Sejak pacaran sampai 4 Juni 2017, tersangka sudah beberapa kali mencabuli korban. Saat ini korban sudah melahirkan anak laki-laki," terangnya.
Ulah kedua tersangka, menurut Norman, terungkap setelah orang tua para korban melapor ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang. Orang tua korban kesal lantaran anaknya ditelantarkan setelah dihamili oleh kedua tersangka.
"Para tersangka ini bisa dibilang predator anak, masih kami dalami adanya kemungkinan korban lain," tegasnya.Akibat perbuatannya, tambah Norman, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (dtc)