Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kejaksaan Agung terus mengusut perkara penerimaan kelebihan bayar atas pembayaran (restitusi) pajak PT Mobile-8 Telecom Tahun Anggaran 2007-2009. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Arminsyah menyebut telah mengantongi dua nama calon tersangka dalam kasus ini.
"Sudah ada," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Dalam perkara ini, tim penyidik membidik dua calon tersangka. "Minimal dua (orang) lah," ujarnya.
Namun dia tidak menyebutkan nama calon tersangka yang dimaksud. Saat ini ia mengakui penyidikan masih berstatus umum dan belum ada tersangka.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Hary Djaja dan Anthony Chandra. Namun status tersangka keduanya gugur dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun Arminsyah membantah kedua orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka adalah calon tersangka yang dimaksud. "Saya tidak bilang gitu ya," ujarnya.
Sementara itu, pada awal 2017, penyidik kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas kasus ini. Hasil audit BPK tahun 2016 menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp 86 miliar dalam perkara ini. (dtc)