Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Medan. Leny (39), sang 'Ratu Esktasi' asal Kota Siantar yang ditangkap BNNP Sumut ternyata baru keluar dari penjara karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Ia baru menghirup udara bebas dari Lapas Klas II Siantar sekitar tiga bulan lalu.
“Untuk tersangka Lenny ini baru saja bebas dari Lapas Siantar tiga bulan lalu dalam kasus yang sama (narkotik)," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Andi Loedianto dalam konferensi pers di Kantor BNNP Sumut, Medan, Jumat (4/8/2017).
Leny ditangkap di basment salah satu mal di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Medan pada Rabu (2/8/2017).
Andi menerangkan, setelah bebas, Leny kemudian kembali ke bisnis hitam narkotika. Aksinya ternyata disokong oleh pacarnya berinisial EH, yang kini mendekam di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.
Dari penyidikan diketahui kalau telah beberapa kali berhasil mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar di Medan.
Setidaknya, kata Andi, dari dua kali transaksi sebelumnya, tersangka sudah berhasil mengedarkan 13.000 butir pil ekstasi.
"Ribuan butir pil ekstasi ini berasal dari Aceh. Tersangka Lenny memperoleh barang bukti ini dari seorang pria bernisial HDK," terangnya.
Tersangka Leny pun sempat ditanya wartawan bagaiamana ia bisa keluar dengan cepat dari penjara. "Aku ngurus CB (cuti bersyarat)," ketus Leny.
Ia mengaku baru dua pekan menerima barang haram itu dengan jumlah 30.000 butir. "Itu orang Aceh yang ngirim," katanya lagi.