Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap dua tersangka pemilik narkoba jenis sabu-sabu dari sebuah kios di kawasan Pasar Sakti Kota Tebingtinggi. Kedua tersangka berinisial EK alias EG (43), warga Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Tebingtinggi Kota, dan WUS alias W (39) warga Jalan Pulau Bintan, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
“Tersangka ditangkap petugas dari sebuah kios yang dijadikan tempat penjaga malam di areal Pasar Sakti Jalan Bawang Putih Lingkungan III Kelurahan Bandar Sakti Kota Tebingtinggi”, terang Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit Idik Sat Narkoba Ipda W Silitonga di Mapolres Tebingtinggi, Jumat (18/8/2017).
Disebutkan, dari tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik kecil berisikan serbuk putih diduga sabu seberat 0,18 gram, satu bungkus plastik transparan berisi plastik kosong, dua buah kaca pirex, dua buah korek api gas warna hijau dan biru, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah timbangan digital, enam buah pipet plastik, satu dompet warna pink, satu buku notes dan dua unit HP merk Nokia warna hitam dan merk Steele warna putih.
Menurut Kasubag Humas, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa di kawasan itu sering terjadi transaksi narkoba. Tim Opsnal Reserse Narkoba Polresta Tebingtinggi kemudian melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi dimaksud, dan benar saja di lokasi itu petugas mendapati kedua tersangka di salah satu kios. Ditempat itu petugas juga menemukan satu bungkus plastik kecil berisikan serbuk putih diduga sabu seberat 0,18 gram terletak diatas meja berikut alat-alat pemakaian sabu. Kepada petugas, kedua tersangka mengaku akan menggunakan sabu itu secara bersama-sama.
Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pengembangan lebih lanjut. “Tersangka telah ditahan dan akan dijerat melanggar pasal 114 Subs 112 ayat (1) Subs 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika”, kata AKP MT Sagala.