Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Kutalimbaru menggelar Operasi Anti Narkotika (Antik) Toba mengamankan tiga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu.
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, adapun 3 orang pengedar narkoba yang diamankan yakni M Riki alias Riki (35) ditangkap di rumahnya di Jalan Alfakah IV, Tanjung Mulia, dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram.
"Para pelaku mengaku baru 3 bulan menjadi kurir sabu seseorang bernama Tono di Brayan,” ucap Martualesi kepada wartawan, Senin (21/8/2017).
Selanjutnya, pihaknya mengamankan bandar narkoba yang baru 6 bulan mengedarkan sabu, Iwan Santoso alias Bob (29) di rumahnya Desa Telaga Sari Kecamatan Sunggal, dengan barang bukti seberat 0,96 gram sabu lengkap dengan alat hisapnya (bong).
"Terakhir seorang bandar sabu Periyanto alias Peri (35), seorang bandar sabu di Desa Sei Semayang Sunggal dengan barang bukti 6 bungkus sabu seberat 2,32 gram," ujarnya.
Petugas juga mengamankan seorang pengguna sabu bernama Iwan Pratama alias Boyet (32) warga Desa Payabakung Sunggal, dengan barang bukti 0,16 gram sabu.
“Seluruh tersangka pengedar dan pemakai diamankan dalam sepekan terakhir, kita masih mengembangkan kasus narkoba ini, dan tidak berhenti memberantas peredaran narkoba yang menjadi musuh kita bersama," jelasnya.
Karena itu, tambahnya, Polsek Kutalimbaru akan selalu memberikan rasa aman di masyarakat. "Suasana kondusif harus selalu terjaga di wilayah hukum saya," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.