Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Serang. Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Banten Dwi Hesti Hendarti. Dwi ditahan karena dugaan korupsi dana jasa pelayanan kesehatan tahun anggaran 2016 dan merugikan negara Rp 1,9 miliar.
Kasi Intel Kejari Serang Eka Nugraha mengatakan penahanan dilakukan karena alasan subjektif dan objektif penyidik. Dwi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Banten dan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini sudah dipertimbangkan penyidik. Alat bukti dan hal lain saya rasa sudah dipertimbangkan dan diperhitungkan saat penahanan sudah memenuhi syarat," ujarnya kepada wartawan di Kota Serang, Selasa (22/8/2017).
Sementara itu, di tempat yang sama, Kasi Pidana Khusus Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan menambahkan, oleh penyidik, Direktur RSUD Banten diberi 20 pertanyaan saat pemeriksaan. Penyidik mendalami keterlibatan terdakwa sebagai penanggung jawab penyaluran dana jasa pelayanan yang tidak dikelola sesuai peruntukan.
"Kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar," ujarnya.
Pihak pengacara Dwi, Saiful Hidayat, mengaku kliennya sudah mengatur dana jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan aturan. Peruntukan dana tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2016 dan peraturan Menteri Kesehatan terkait dan jasa kesehatan.
"Sesuai dengan peraturan dalam pergub itu. Diberikan kewenangan kepada direksi. Direksi melakukan penyaluran sesuai mekanisme, ada juklak, juknisnya," katanya.
Pantauan detikcom di Kejari Serang, Dwi Hesti diperiksa mulai pukul 14.00 WIB sampai 17.00 WIB. Dwi, yang berkerudung biru, menangis saat memasuki kendaraan kejaksaan untuk dibawa langsung ke Rutan Klas II-B Serang. (dtc)