Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Asrudy Buaya alias Wak Bebe (48), penarik becak yang nyambi jadi juru tulis (jurtul) judi toto gelap (togel) dan judi KIM, warga Jalan Pulau Pinang, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, ditangkap personil Satreskrim Polres Tebingtinggi tepatnya di sebuah cakruk di pinggir Sungai Bahilang, tidak jauh dari kediaman tersangka.
Saat diamankan, turut disita barang bukti berupa 1 buku blok notes, 1 lembar kertas karbon, 2 buku tafsir mimpi, 2 buah pulpen, 2 lembar daftar angka keluar, 4 lembar bon barang berisi angka tebakan judi togel dan uang tunai diduga hasil penjualan angka tebakan judi togel sebesar Rp 78 ribu. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Arif Batubara melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala, Selasa (29/8/2017) di Polres Tebingtinggi mengungkapkan, saat diamankan tersangka sedang menerima pemasangan permainan judi Togel. Dan dari hasil pemeriksaan diketahui jika tersangka telah menjalani pekerjaan sebagai jurtul judi Togel dan KIM sejak Mei 2017. “Tersangka ini ditawari untuk menjadi jurtul oleh kenalannya berinisial B warga Persiakan, dan hasil penjualannya disetor kepada BS (DPO) warga Jalan Jalak Kelurahan Pinang Mancung Tebingtinggi. Dan terhadap BS ini masih terus dilakukan pengejaran," ungkap Sagala.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku omset penjualan tebakan judi Togel maupun KIM yang dihasilkannya mencapai Rp 300 ribu perputaran. "Saya mendapat 20 persen dari omset penjualan. Setiap hari uang dan rekapan saya setor kepada BS di Titi Gantung Bajenis. Hasil yang saya dapat untuk menambah biaya kebutuhan rumah tangga," aku Wak Bebe sembari mengatakan hasil dari menarik becak tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan seorang isteri dan 3 orang anak yang menjadi tanggungannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Tebingtinggi. "Tersangka akan dijerat dengan melanggar Pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e, 3e dari KUHPidana," tegas AKP MT Sagala.