Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Pekanbaru. Revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru yang menghancurkan bangunan cagar budaya itu diduga bau aroma korupsi. Kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah menyelidiki dugaan korupsi yang diadukan oleh warga.
"Iya benar (dugaan korupsi). Kita lagi menyelidiki dana revitalisasi masjid raya yang terindikasi korupsi," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Sabtu (2/9).
Sugeng menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan proyek revitalisasi atas laporan masyarakat.
"Kita menerima pengaduan masyarakat terkait dana APBD Riau yang gunakan dalam revitalisasi masjid tersebut. Dari laporan dugaan korupsi tersebut, kita pun melakukan penyelidikan," kata Sugeng.
Dari penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, kata Sugeng, diperkirakan dana APBD Riau yang telah dikucurkan sudah mencapai miliaran Rupiah.
"Kalau tidak salah proyek itu sudah berjalan sejak tahun 2009 lalu. Dan tahun lalu dikabarkan dana masih dikucurkan," kata Sugeng.
Masih menurut Sugeng, pihaknya sampai sekarang masih terus mengumpulkan sejumlah keterangan terkait dugaan korupsi itu.
"Sementara ini kita masih mengumpulkan keterangan dari pihak terkait. Penyelidikan dugaan korupsi itu masih terus dilakukan," kata Sugeng.
Terkait tim revitalisasi telah menghancurkan bangunan masjid sebagai cagar budaya, menurut Sugeng, sebaiknya kasus penghancuran cagar budaya itu dilaporkan ke instansi lain.
"Kita hanya menangani dugaan korupsinya saja. Kalau masalah cagar budayanya, silahkan saja laporkan ke instansi lain, karena itu juga pidana," kata Sugeng.(dtc)