Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Karimunjawa. Kerusakan terumbu karang di Karimunjawa telah dilaporkan pihak Balai Taman Nasional Karimunjawa ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Pihak yang menyebabkan kerusakan ini pun harus bertanggungjawab.
"Tapi sesuai aturan, yang merusak harus tetap bertanggungjawab karena wilayah tersebut termasuk dalam Balai Taman Nasional Karimunjawa," ujar Kepala Balai Taman Karimunjawa Agus Prabowo kepada wartawan, Kamis (7/9/2017).
Rencananya pekan depan tim dari Kementerian LHK akan datang ke Karimunjawa untuk melakukan pengecekan dan menghitung luas kerusakannya.
Agus menjelaskan bahwa ada 3 kerusakan dalan jangka waktu satu tahun ini. Semuanya akibat kapal kongkang yang bersandar di Karimunjawa.
Kerusakan pertama dan kedua terjadi di tempat wisata, sedangkan kerusakan terakhir terjadi di zona tradisional perikanan. Sehingga dalam setahun ini ada 3 kerusakan terumbu karang di wilayah tersebut."(Kerusakan) Yang pertama dan kedua adalah (karena) tongkang yang memuat batubara, sementara kasus ini (kali ini karena) mengangkut crane mau di bawa ke Pare-pare. Namun berlindung di Karimunjawa," kata Agus. (dtc)