Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP. Sidang praperadilan perdana Novanto dijadwalkan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Betul, sidang hari ini pukul 09.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutisna di kantornya, Jl Ampera, Jaksel, Selasa (12/9).
Sidang praperadilan Novanto didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Sidang praperadilan ini akan dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar. Sidang akan digelar di ruang sidang utama prof H Oemar Seno Adji.
Made mengaku tidak mendapat konfirmasi soal kehadiran pihak KPK maupun dari pihak Novanto. Namun dia memastikan surat undangan sidang praperadilan sudah diterima masing-masing pihak.
"Tidak ada konfirmasi (pihak yang hadir), tapi dari panggilan yang sudah kami layangkan sudah diterima masing-masing pihak," jelasnya.
"Nanti tinggal pihak menggunakan pada kesempatan pertama apa bagaimana itu terserah dari mereka dan semua ada konsekuensinya," sambungnya.
Soal kemungkinan ketidakhadiran Novanto karena sakit, Made menyebut hal itu tidak akan mempengaruhi proses praperadilan. Pasalnya, kehadiran Novanto bisa diwakilkan penasehat hukumnya.
"Nggak ada pengaruhnya (jika Novanto tidak hadir), karena perkara ini permohonan praperadilan pihak prinsipal tidak mesti datang. Bisa diwakili penasehat hukum," kata Made.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (17/7). Novanto dijerat KPK terkait kapasitasnya sebagai Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014.
Dia diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP, mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lainnya, Andi Narogong. (dtc)