Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Langkat. Polres Langkat Selasa (12/9/2017) menyita 17 bal daun ganja kering seberat 60 kg dari dua orang tersangka di areal kebun jeruk di Dusun IV Bukit Satu Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Kedua tersangka yakni Yan (46) sebagai penampung ganja, warga Dusun IV Bukit Satu Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Dan Ib (39) sebagai pembawa ganja, penduduk Dusun Sejahtera Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.
Kedua tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat. Barang bukti 60 kg ganja yang dimuat didalam 3 karung plastik berisi belasan bal, timbangan dan dua lakban kini sudah diamankan di Mapolres Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin, Rabu (13/9/2017) menjelaskan, ditangkapnya tersangka pembawa 60,1 kg ganja tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.
"Sebelumnya anggota dapat laporan dari masyarakat ada transaksi ganja dan kemudian kita tindak lanjuti dengan meluncur ke lokasi," jelas Kapolres Langkat.
Petugas melakukan pengejaran dan akhirnya menemukan dua tersangkanya bersama dengan barang bukti tiga goni ganja di areal kebun jeruk di Dusun IV Bukit Satu Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
"Setelah kita melakukan pengejaran akhirnya di tempat kejadian perkara kita menemukan barang bukti bersama dua orang pria". Tersangka Ib mengaku ganja tersebut dibawanya dari Blang Kejeren Aceh Tenggara untuk diantarkan ke Besitang. Sedang Yan mengakui dirinya hanya bertugas menyimpan atau mengamankannya saja, jelas Kapolres lagi.