Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus suap proyek Pemkot Batu. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ERP), Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan (EDS), dan pengusaha Filipus Djap (FHL).
"Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam dan gelar perkara, KPK menyimpulkan bahwa terjadi tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait fee pengadaan proyek di Pemkot Batu dan meningkatkan status penyidikan dan menetapkan 3 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam jumpa pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (17/9).
Dalam kesempatan yang sama, Laode juga memaparkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eddy yang dilakukan di rumah dinasnya, Batu, Jatim, Sabtu (16/9). Dari hasil OTT, KPK menyita uang Rp 300 juta.
Berikut kronologi OTT Wali Kota Batu:
16 September 2017
Pukul 12.00 WIB
Terjadi pertemuan antara Filip dengan Edi Setyawan di restoran milik Philip. Diduga terjadi transaksi sebesar Rp 100 juta dari Filip kepada Edi Setyawan.
Pukul 12.30 WIB
Philip bergegas menuju rumah dinas Eddy Rumpoko untuk menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Eddy. Uang tersebut dalam pecahan Rp 50 ribu yang terbungkus paper bag. KPK langsung mengamankan keduanya dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk pemeriksaan awal. Turut diamankan Y (Yunedi) selaku sopir Eddy.
Pukul 16.00 WIB
Di tempat terpisah, KPK membuntuti Edi Setiawan di sebuah jalan di Batu. Di lokasi, KPK mengamankan Edi bersama ZE (Zadim Efisiensi) dan uang senilai Rp 100 juta.
17 September 2017
Pukul 01.00 WIB
Eddy, Edi, dan Filip tiba di kantor KPK, Jaksel untuk pemeriksaan.
Pukul 12.30 WIB
KPK menetapkan Eddy, Edi, dan Filip sebagai tersangka kasus suap proyek Pemkot Batu.(dtc)