Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Seorang penumpang bus Sanura BL 7691 AA berinisial SB (26), penduduk Dusun Utara, Desa Seuneubuk Peunteut, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, Kamis (21/9/2017) ditangkap Sat Narkoba Polres Langkat.
Tersangka yang duduk di kursi nomor 23 bus itu tak berkutik ketika polisi menggeledah tubuhnya dan barang bawaannya, setelah bus yang ditumpangi tersangka dihentikan polisi di depan pos lalu lintas Sei Karang, Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Supriyadi Yantoto, ketika dikonfirmasi mengatakan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang penumpang menggunakan bus angkutan umum dari Aceh menuju Medan diduga kuat membawa narkoba.
"Bersama Satuan Lalu lintas yang berada di Pos Sei Karangkita lakukan razia. Saat kendaraan itu melintas, petugas langsung menghentikannya dan meminta kepada sopir agar memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaannya, penumpang dibangku nomor 23 didalam bus membawa sabu-sabu 200 gram,” katanya.