Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Agus Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com, resmi ditahan oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Agus akan menjalani penahanan sebagai tersangka selama 20 hari ke depan.
"Sudah ditahan. Kalau untuk penahanan pertama kan 20 hari, kalau pemberkasan belum selesai, penahanannya diperpanjang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (25/9).
Argo menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Eektronik (ITE) dan Undang-undang Pornografi. Argo menyebut situs tersebut mengandung konten pornografi.
"Ada beberapa gambar pornografi yang dimasukkan ke dalam website tersebut," ungkapnya.
Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya situs tersebut. Aris sendiri secara terang-terangan meluncurkan situs yang disebutnya sebagai sarana untuk lelang perawan dengan mengundang media.
Situs tersebut akhirnya menuai kontroversi. Bahkan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengecam keberadaan situs nikahsirri.com.
Khofifah, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama, menganggap situs nikahsirri.com berpotensi menjadi praktik pelacuran terselubung dengan modus agama.
"Nikah siri kok dijadikan komoditas. Apalagi di dalam situs tersebut terang-terangan menyebutkan lelang keperawanan yang dipromosikan secara online," ungkap Khofifah di sela-sela pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Kebumen, Jumat (23/9).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Subdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh AKBP Roberto Pasaribu melakukan penyelidikan. Polisi berkoordinasi dengan Kemenkominfo terkait situs tersebut.
Aris kemudian ditangkap pada Minggu (24/9) sekitar pukul 02.30 WIB di rumah kontrakannya di Jl Manggis No A9 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi. Polisi juga menyita barang bukti dari tersangka. (dtc)