Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Evy Susanti, istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, bebas. Dia bebas pada Rabu, 27 September kemarin.
"Bu Evy sudah bebas," kata kuasa hukum Evy, Fernandes, ketika dihubungi, Kamis (28/9).
Evy bebas setelah menjalani masa tahanan di Lapas Wanita Tangerang. Dia dihukum 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan serta memberikan duit ke Patrice Rio Capella.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 (Gatot) penjara 3 tahun dan terhadap Terdakwa 2 (Evy) selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Sinung hermawan membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Dia juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim meyakini Evy dan suaminya, Gatot, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPIdana.
Gatot dan Evy terbukti bersama-sama melakukan pemberian uang kepada 3 hakim PTUN Medan dan seorang panitera sebesar USD 27 ribu dan 5000 dollar Singapura melalui pengacaranya, OC Kaligis. Meskipun para pihak penerima tidak tahu dari mana asal muasal uang tersebut, namun hakim meyakini ada keterkaitan antara Gatot dengan kasus yang tengah ditangani keempat orang tersebut.
Selain itu, Gatot dan Evi juga terbukti memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada anggota DPR Patrice Rio Capella. Uang tersebut diyakini terkait penanganan kasus dugaan suap Bansos di Kejaksaan Agung.
Terkait hal ini keduanya terbukti melanggar Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (dtc)