Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Status tersangka Setya Novanto dinyatakan tidak sah melalui praperadilan. Lalu, beranikah KPK kembali menjerat Novanto?
Tentang penetapan tersangka kembali setelah seorang tersangka menang dalam praperadilan pernah dilakukan KPK. Saat itu, KPK kalah dalam praperadilan melawan mantan Wali Kota Makassar Iham Arief Sirajuddin. Namun KPK kembali menjerat Ilham Arief.
Lalu untuk saat ini bagaimana strategi KPK?
Pada Jumat (29/9/2017) pagi tadi, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sempat ditanya terkait kemungkinan kalah dalam praperadilan melawan Novanto. Syarif menegaskan bila KPK tentunya akan menggunakan langkah penetapan tersangka lagi pada Novanto.
"Kalaupun seandainya kalah di dalam praperadilan KPK masih punya langkah-langkah lain. Tapi langkah-langkah lain sedang kami pikirkan tapi salah satunya kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki salah satunya ditetapkan lagi menjadi tersangka yang baru," kata Syarif.
Pernyataan Syarif itu disampaikan sebelum pembacaan vonis Novanto. Syarif mengaku percaya pada hakim tunggal Cepi Iskandar dapat mengadili praperadilan itu seadil-adilnya.
"Kami masih percaya kepada Pak Cepi Iskandar karena itulah hakim yang berbeda dari yang dulu. Tetapi kami berharap kearifan kebijakan keadilan dari bapak hakim yang sedang memeriksa mengadili di kasus praperadilan," ujar Syarif.
Sebelumnya, dalam vonis praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan bila status tersangka Novanto tidak sah. Cepi mengabulkan sebagian permohonan Novanto.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim Cepi membacakan amar putusannya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
"Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," ucap Cepi.
Cepi pun menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bila bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
"Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain yaitu Irman dan Sugiharto," ucap Cepi.dcn