Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Sariaman Purba alias Maman (39), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian Kota Tebingtinggi bersama rekannya, Muhammad Hafis (25), yang bekerja sebagai pelayan rumah makan ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi karena menjual narkotika jenis sabu-sabu ditempat dan jam berbeda.
Keterangan diperoleh dari Kasat Narkoba AKP Dedi Dharma SH di Mapolres Tebingtinggi, Kamis (12/10/2017), membenarkan penangkapan itu sekaligus menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku. Dijelaskan bahwa Sariaman Purba, yang merupakan PNS di Dinas Pertanian Kota Tebingtinggi sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Tebingtinggi karena kasus narkoba. Warga Jalan Prof Hamka Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis itu ditangkap di rumahnya.
“Sariaman ditangkap setelah polisi terlebih dulu menangkap Muhammad Hafis (25), warga Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota pada hari Sabtu (7/10/2017) malam lalu di Jalan Tengku Irwan Hasyim Kelurahan Badak Bejuang. Saat itu polisi yang menyamar mau membeli sabu pada Hafis. Setelah di telpon polisi, akhirnya Hafis datang mengantar sabu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BK 2186 LF ke tkp. Tiba di tempat, kemudian Hafis menyerahkan satu paket sabu pada polisi, saat itulah, polisi langsung menangkapnya,” ungkap Kasat Narkoba.
Darinya polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus klip plastik kecil berisi sabu, satu unit hp merk Nokia dan sepeda motor Yamaha Mio BK 2186 LF milik pelaku dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut ia beli dari Sariaman Purba. Mendapat keterangan dari pelaku, polisipun segera melakukan pengejaran. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka Sariaman yang sedang berada didepan rumahnya dan melihat kedatangan polisi, segera membuang sesuatu benda. Tak mau terkecoh, polisi segera menyuruh pelaku untuk memungut benda yang dibuangnya. Saat itulah ditemukan sabu-sabu di dalam bungkusan kecil.
Kemudian polisi segera mengamankan dan membawa pelaku beserta barang bukti satu bungkus plastik kecil berisi sabu dan satu unit hp merk Samsung ke Mapolres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan. Kepada polisi, Sariaman Purba mengakui bahwa sabu itu ia beli dari seseorang bernama Anggi yang juga anggota Narko (bandar sabu), warga Jalan Bulian seharga Rp 100 ribu perpaket.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi. Keduanya diancam dengan pasal 114 subs 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.