Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Dumai. Polres Dumai mengamankan seorang mahasiswa yang terlibat dalam jasa prostitusi online. Tersangka kini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka seorang mahasiswa inisial RS (25) kini sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut," kata Kapolres Dumai, AKBP Restika Pardamean Nainggolan, Selasa (24/10).
Restika menjelaskan, kasus ini terungkap atas laporan masyarakat akan ada penawaran prostitusi online melalaui WhatsApp.
"Tersangka RS lewat WA menawarkan wanita untuk bisa diajak kencan dengan sistem short time," kata Restika.
Dalam penawarannya kepada lelaki hidung belang, tersangka RS menawarkan tarif untuk short time Rp1 juta. Bila sudah disepakati, tersangka akan mengantarkan wanita malam yang dipesan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Satu wanita yang lewat jasa WA tersangka diamankan di dalam hotel bersama seorang pria kemarin malam," kata Restika.
Atas perbuatannya, RS diancam hukuman 16 bulan penjara.
"Tersangka dalam hal ini kita jerat pasal 296 KUHP barang siapa yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama satu tahun empat bulan," tutup Restika.(dtc)