Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71%. Angka itu dihitung berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani, mengungkapkan kenaikan UMP tersebut dinilai tidak memberatkan para pelaku dunia usaha.
Sebab, pemerintah telah mengatur kenaikan UMP berdasarkan formula yang ditetapkan. Sehingga, para pengusaha memang telah memperhitungkan besaran kenaikan UMP tersebut.
"Kalau itu jadi beban perusahaan menurut saya sih enggak ya. Apalagi sekarang sudah ada formulanya dari pemerintah tentang kenaikan itu, adalah PDB plus inflasi. Jadi para pengusaha sudah mengantisipasi dari jauh-jauh hari kalau formulanya seperti ini," kata Rosan ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Bahkan, menurut Rosan, dengan naiknya UMP tersebut bisa mendorong daya beli masyarakat. Dengan terdorongnya daya beli, maka industri ritel juga mendapatkan dampak yang positif.
"Kalau UMP naik mestinya, kalau tidak diiringi dengan inflasi yang tinggi, biasanya lebih baik. Sehingga mereka punya daya beli. Nah daya beli ini kan yang mesti dijaga. Jadi kalau UMP naik, mestinya daya beli meningkat," terang Rosan.
"Jadi dari segi pengusaha itu bukan suatu beban, di sisi dari pekerja mereka punya duit lebih. Jadi menurut saya spendingnya bisa lebih jalan tahun depan. Inflasi kita kan terjaga, akhir tahun mestinya nggak lebih dari 4%, jadi kalau inflasinya 4% kenaikannya (UMP) hampir 9%, mestinya positif," terang Rosan. dtc