Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Polisi telah menyelesaikan berkas perkara kasus penghinaan serta ujaran kebencian dan SARA dengan tersangka Asma Dewi. Berkas tersebut dinyatakan lengkap dan dinilai layak memasuki proses penuntutan oleh Kejaksaan Agung.
"Soal Saracen, sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap) yang Asma Dewi. Tinggal masih kita lengkapi berkas Jasriadi," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar saat dihubungi detikcom, Rabu (8/11/2017).
Polisi juga sudah melakukan pelimpahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan tahap dua dilakukan pada Senin (6/11).
"Sudah dilimpahkan tahap keduanya hari Senin kemarin. Tersangka dan bukti-bukti yang dimiliki penyidik," ujar Irwan.
Sementara itu, untuk Jasriadi, Irwan menjelaskan, polisi kini tengah menyidik kasus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan bos Saracen tersebut setelah selesai menyidik dugaan tindak illegal access. Namun jaksa memberi petunjuk agar dugaan tindak pemalsuan dokumen dan illegal access Jasriadi dijadikan satu berkas.
"Jasriadi untuk berkas perkara illegal access dan pemalsuan dokumen dijadikan satu berkas, itu petunjuk jaksa. Kita maunya dipisah. Tapi kami ikuti petunjuk jaksa saja," jelas Irwan.
"Jadi Jasriadi itu kan ditangkap dalam kasus illegal access, kalau produksi dan penyebaran ujaran kebencian kan (dilakukan) Sri Rahayu Ningsih, Faisal Tonong, dan Abdullah Harsono," sambung dia.
Irwan mengilas balik awal mula kepolisian menyelidiki kasus Saracen, yaitu dimulai dari penangkapan Sri Rahayu Ningsih yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan SARA pada akun Facebook-nya.
"Sri kan kita tangkap pas hari pertama, tapi akunnya masih update status. Setelah diselidiki, yang meng-update itu Jasriadi. Makanya kita tangkap Jasriadi di Pekanbaru, barulah terkuak ada namanya Saracen," terang Irwan.
Sedangkan untuk tindak pidana pemalsuan dokumen, Irwan memaparkan, Jasriadi diduga membuat KTP, paspor, surat izin mengemudi, dan kartu BPJS abal-abal.
"Dan itu jumlahnya tidak sedikit, banyak. Data-data yang dipalsukan itu dijadikan data untuk banyak akunnya. Jasriadi belum melakukan perjalanan ke luar negeri dengan paspor palsunya. Itu digunakan hanya untuk verifikasi akun ke Facebook," ucap Irwan. (dtc)