Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Hakim Yanto dipercaya sebagai ketua majelis persidangan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Menurut Mahkamah Agung (MA), hakim Yanto ditunjuk karena seorang hakim tidak boleh mengadili perkara yang sama.
"Kalau hakim sudah mengadili si A, ya tidak akan diberi perkara yang sama. Harus orang lain," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Sebelumnya, kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dua eks pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, dipimpin hakim Jhon Halasan Butar-butar. Jhon diketahui dipromosikan jadi hakim tinggi di Pontianak, Kalbar.
Hakim Yanto saat ini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sebelumnya dia pernah menjadi Ketua PN Denpasar dan Sleman.
"Sama dengan praperadilan, kalau hakim sudah menyidangkan praperadilan itu tidak bisa menyidangkan pokok perkaranya," imbuh Abdullah.
Mengenai track record hakim Yanto, Abdullah tidak mau berkomentar. Menurut Abdullah, tidak etis jika dia menilai rekan sejawatnya.
"Kalau sudah masuk individu, kami tidak bisa menyampaikan ini, tidak etis," tuturnya.
Sidang perdana Novanto akan digelar pada 13 Desember di Pengadilan Tipikor Jakarta. Korupsi e-KTP sendiri diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. (dtc)