Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinisdaily.com – Tarutung. Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Geirndra DPRD Tapanuli Utara (Taput) menyatakan tarik diri dalam rapat pembahasan Perubahan APBD 2017. Langkah itu dilakukan karena ada penambahan anggaran dalam P-APBD 2017 itu, padahal sudah disahkan dan melalui proses evaluasi dari Gubernur Sumut.
“Fraksi Demokrat sudah menyampaikan surat ke pimpinan DPRD Taput, agar menyikapi hal tersebut, sehingga tidak menimbulkan perbedaan pendapat serta P-APBD yang telah disepakati tidak cacat hukum,”ungkap Ketua Fraksi Demokrat, Dapot Hutabarat kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (13/12/2017), di Tarutung.
Juga, sebut Dapot Hutabarat, agar penempatan anggaran P-APBD 2017 tetap pada kesepakatan DPRD dengan Pemkab, berdasar saran BPK-RI perwakilan Sumut. Apabila Pemkab menempatkan anggaran P-APBD di luar kesepakatan, maka fraksi Demokrat tidak dapat menerima P-APBD 2017.
Ketua Fraksi Gerindra, Sahat Sibarani, menjelaskan, fraksinya juga telah menyampaikan surat ke ketua DPRD Taput dan menarik diri dari rapat pimpinan dalam pembahasan P-APBD setelah evaluasi Gubsu.
Sahat Sibarani menjelaskan, dalam rapat pimpinan DPRD dengan tim anggaran Pemkab, Fraksi Gerindra memperhatikan proses rapat itu dan keinginan pihak eksekutif untuk melakukan penambahan anggaran d iluar kesepakatan bersama dan evaluasi Gubsu.
“Kegiatan OPD yang bertambah setelah evaluasi Gubsu untuk diprogramkan pada P-APBD 2017, di antaranya hibah operasional KONI Taput pada pagu Ranperda P-APBD 2017 adalah sebesar Rp Rp 800 juta dan setelah evaluasi naik menjadi Rp 1.150.000.000. Lalu, hibah Dekranasda pada Ranperda P-APBD Rp 950 juta dan setelah evaluasi Gubsu, naik menjadi Rp 1,2 miliar,” ungkap Sahat Sibarani.
Maka Fraksi Gerindra, ujar Sahat Sibarani, tidak ikut serta menyetujui seluruh kesepakatan terkait pembahasan P-APBD tahun anggaran 2017, tentunya, di luar kesepakatan bersama yang telah dievaluasi Gubsu berdasar keputusan Gubsu nomor 188.44/668/KPTS/2017.