Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Langkat. Polsek Pangkalan Susu, Polres Langkat, Sabtu (16/12/2017) meringkus Zulkifli alias Izul (33), diduga pengedar daun ganja kering. Pelaku diringkus di rumahnya di Dusun III, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Langkat, dengan barang bukti daun ganja kering 713,8 gram yang dikemas dalam 9 bungkusan surat kabar dan uang tunai Rp 41.000.
Diringkusnya pengedar ganja ini dari pengembangan penyidikan setelah ditangkapnya konsumen ganja atas nama Khairul Akbar (36) penduduk Linkungan V, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat, tadi pagi.
"Barang bukti 2 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan daun ganja kering dengan berat 5,62 gram dan 6 lembar kertas tictac warna putih ini disita dari tersangka Khairul Akbar". Kita kembangkan kasusnya, yang akhirnya berhasil meringkus pengedarnya atas nama Zulkifli, kata Kapolsek Pangkalan Susu AKP Bambang Priyatno.
Didampingi Kanit Reskrimnya, IPDA Nelson Manurung, Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka Khairul Akbar pukul 06.40 WIB Sabtu (16/12/2017), dan pukul 07.00 WIB dilakukan pengembangan, sekitar pukul 10.00 WIB berhasil menangkap tersangka Zul.
"Sebelum ditangkap, personel melakukan pemeriksaan dirumah tersangka Zul, dan menemukan barang bukti 9 bungkus daun ganja disimpan tersangka di dalam lemari di bagian dapur. Kemudian tersangka Zul dan barang bukti kita boyong ke Mapolsek," jelasnya.