| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - KPK melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka penyuap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ke penuntutan. Keduanya akan segera menjalani sidang.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap II untuk tersangka HAR (Harjanto), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk dan juga MB (Mokhammad Bisri), Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
Kedua tersangka dalam kasus mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Nganjuk tahun 2017 ini pun dipindahkan tempat penahanannya. Sidang keduanya akan dilaksanakan di Surabaya.
"Rencananya sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, oleh karena itu mulai hari ini keduanya dipindahkan ke Lapas Klas 1 Surabaya," kata Priharsa.
Kabag Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad BisriKabag Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
KPK mengamankan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman setelah diduga menerima suap Rp 298 juta yang dititipkan kepada orang kepercayaannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar dan Kepala SMPN 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi.
Pemberian uang itu disebut terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk tahun 2017. KPK kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Tersangka penerima suap adalah Bupati Nganjuk 2013-2018 Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMPN 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi. Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Kabag Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto. dtc

