Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut Boediono diperiksa sebagai saksi terkait kasus BLBI. Wakil Presiden ke-XI RI itu akan dimintai keterangan sebagai mantan Menteri Keuangan (Menkeu).
"Saksi sewaktu beliau menjadi Menkeu, saat peristiwa (penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI) itu terjadi. Kasus Pak SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Agus ketika dimintai konfirmasi, Kamis (28/12).
Nama Boediono hari ini tidak tercantum dalam daftar pemeriksaan saksi dan tersangka. Hal ini dijelaskan pimpinan KPK karena Boediono meminta pemeriksaan dimajukan.
"Betul beliau (Boediono) hadir, tidak ada di jadwal pemeriksaan hari ini, tapi beliau datang lebih awal atas inisiatif sendiri. Karena di jadwal pemanggilan beliau berhalangan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif ketika dihubungi terpisah.
Sementara itu saat hadir pagi tadi, Boediono enggan mengungkap perihal pemeriksaannya terkait kasus apa. Dia juga tidak mengatakan diperiksa sebagai saksi untuk siapa.
Sebagai Menkeu, Boediono menjabat mulai Agustus 2001-Oktober 2004. Sebagai Menkeu, dia berada di dalam kabinet Gotong Royong yang dipimpin Megawati Soekarnoputri.
Boediono saat itu menggantikan Rizal Ramli. Rizal juga tercatat pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus BLBI.
Dalam kasus ini, KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara.
Sejak Kamis (21/12), Syafruddin telah ditahan di rutan KPK. Sebelumnya dia sempat mengajukan praperadilan, tapi hakim memutuskan menolak tuntutannya.(dtc)