Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea dan Cukai) Kementerian Keuangan punya cara agar aturan soal mainan impor wajib berlabel SNI tidak diakali oleh oknum yang berniat menghindari kewajiban tersebut.
Pengecualian barang impor yang terbebas dari kewajiban pelabelan SNI, yaitu maksimal 3 buah dan dikirim 1 kali dalam 30 hari. Jika pengiriman dilakukan lebih dari sekali maka pengiriman kedua dan seterusnya bakal kena kewajiban penerapan label SNI.
Lantas, bagaimana jika kita mengimpor mainan menggunakan nama orang lain, misalnya saudara kandung, agar bisa melangsungkan pengiriman tanpa terkena kewajiban pelabelan SNI, tanpa tunggu 30 hari? Apakah bisa?
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro memastikan pihaknya bisa menangkal hal tersebut. Pihaknya memiliki data-data untuk memonitor aktivitas pengiriman mainan impor.
"(Selain nama penerima), alamatnya juga kita cek," katanya, di Jakarta, Selasa (23/1).
Artinya jika kita berniat meminjam nama saudara kandung, namun alamatnya sama, otomatis Bea dan Cukai tahu bahwa yang bersangkutan sudah mengimpor mainan lebih dari sekali kurang dari 30 hari. Dengan demikian kewajiban SNI berlaku.
Namun, bisa saja oknum curang meminjam identitas saudara sepupu, yang pasti alamatnya berbeda. Bisa kah kecurangan tersebut dilakukan? Deni tak mengiyakan atau mengatakan tidak, dia lebih menekankan untung ruginya jika hal itu benar diterapkan.
"Saudaranya memang ada berapa? kalau misalnya 3 buah anggap lah dia curang tiap hari. Tiap hari berarti 3 dikali 30 (hari) misalnya. Ada 90 buah, misalnya kita anggap itu barang (untuk) dagangan, kira-kira untung enggak?" paparnya.
"Kalau tiap hari 3, tiap hari 3, padahal ngirimnya misal dari China, kan dia udah kena dulu ongkos angkutnya biaya kirim. Enggak worth it (sebanding) gitu untuk menipu. Untuk curang enggak worth it," sambungnya.
Namun dia memastikan bahwa selama nama atau alamatnya sama, pengiriman yang dilakukan lebih dari sekali kurun waktu kurang dari 30 hari maka akan dikenakan kewajiban SNI.
"Sejauh alamatnya sama, namanya sama termonitor," tambahnya.(dtf)