Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Sopir taksi online melakukan aksi demo sebagai penolakan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No 108 soal Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Lantas, dapatkan hal tersebut mengganggu investasi?
Wakil Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengatakan bahwa kondisi tersebut dapat pada dasarnya mengganggu investasi di Indonesia. Pasalnya Grab dan Uber merupakan perusahaan yang berinvestasi di Indonesia.
"Grab sama Uber mereka berinvestasi di indonesia, jelasnya kalau ini terus-menerus terjadi akan mengganggu," ucap Shinta di Jakarta, Senin (29/1).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pada dasarnya pemerintah harus melaksanakan aturan pelaksanaan secara adil. Sebab, taksi online juga memerlukan dukungan di era globalisasi.
"Tapi kami juga sadar bahwa pemerintah juga harus fair kan dalam segi pelaksanaan mereka harus mengikuti. Dalam artian ada aturan main yang harus diikuti. Jadi kami dalam persepsi memang harus ada fairness makanya regulasi juga harus keluar. Tapi kita harus bantu dalam era globalisasi ini. Online itu harus di-support karena mereka ada dimana-mana. Gimana caranya mereka beroperasi dan berkompetisi yang sehat dengan taksi biasa," imbuhnya.
Lantas, ia menilai jalan keluar terkait masalah tersebut yakni dengan membentuk keadilan dalam kompetisi transportasi online. Hal tersebut bisa dilakukan dengan menyederhanakan aturan perizinan.
"Saya rasa simplifikasi, kembali urusan perizinan, ini akan yang harus pemerintah harus bantu fairness harus ada tapi mereka harus berkompetisi dengan baik dan sehat. Makanya kami melihat simplifikasi perizinan yang perlu diperhatikan kembali oleh pemerintah. Taksi online juga harus mengikuti karena mereka nggak bisa beroperasi tanpa izin yang harus didapatkan," tutupnya. (dtf)