Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya. Ratusan warga menolak eksekusi rumah mereka yang berada di Kawasan Pulosari, Kelurahan Gunungsari, Dukuh Pakis. Warga yang menolak eksekusi tidak mau menerima ganti rugi dari PT Patra Jasa yang merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina yang bergerak di bidang property developer.
Saat juru eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya datang, warga menolak dengan melakukan aksi tidur di tanah. Selain itu, warga juga menutup akses agar petugas tak melakukan eksekusi. Namun itu tak membuat petugas berhenti dan tetap melaksanakan eksekusi. Alat berat langsung menghancurkan rumah warga yang masih berdiri.
"Saya mau tinggal di mana, tolong hentikan," teriak warga, Selasa (6/2/2018).
Eksekusi ini dilakukan terhadap lahan seluas 142.443 meter persegi. Eksekusi dilakukan terhadap 354 bangunan yang berdiri di objek tanah tersebut. Ratusan bangunan tersebut dihuni hampir 300 kepala keluarga.
Petugas ingin agar warga mengosongkan rumahnya karena bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut hendak dihancurkan. Namun warga menolak mengosongkan.
Menurut salah satu warga, Nurhuda, eksekusi ini adalah salah objek karena Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 434 milik PT Patra Jasa 434 telah berakhir pada tahun 2006.
"Karena pihak Patra tidak bisa menunjukan surat SHGB 434, karena SHGB-nya sudah tidak berlaku pada tahun 2006. Kemudian 2013 mengajukan perpanjangan kepada Badan Pertahanan Nasional Provinsi Jawa Timur dan juga Surabaya satu, kemudian dikabulkan sebagian," kata Nurhuda.
Menurut Nurhuda, perpanjangan yang dikabulkam oleh BPN Jatim sebanyak 14 hektar namun Patra hanya mendapat sebagian.
"Cuma 7,6 hektar saja, sedangkan 6,5 kembali ke negara sehingga tanah ini milik negara. Mestinya yang melakukan eksekusi adalah pihak negara bukan pihak dari PT Patra Jasa," ujarnya.
Nurhuda menambahkan, terkait pengosongan ini, mestinya pihak yang tergugat hanya 41 orang.
"Yang sejujurnya 38 di gugatan menjadi 41 orang. Kami ini yang tinggal bukan ahli waris sehingga kami keberatan atas eksekusi ini," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Patra Jasa, Damianus Herman Renjaan mengatakan proses eksekusi ini telah memenuhi beberapa tahap baik formal dan non formal.
Berdasarkan surat Putusan Nomor 553/PDT/2014/PT Sb, Juncto Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 333/PDT.G/2013/PN.Sby yang menyatakan bahwa PT Patra Jasa sebagai pemegang hak sah atas lahan seluas 142.443 m2 yang terletak di Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya dan warga yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut untuk segera mengkosongkan tanah milik PT Patra Jasa.
"Eksekusi pengosongan lahan kami lakukan setelah ada ketetapan hukum yang sah, selain itu kami sudah melakukan beberapa mediasi termasuk memberikan proses ganti rugi berdasarkan tim kajian appraisal," ujarnya.
Selain itu, dalam proses pengosongan, pihak PT Patra Jasa sudah menyiapkan lahan penampungan untuk warga dan transportasi untuk membantu pemindahan barang-barang milik warga. (dtc)