| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Fredrich Yunadi mengaku telah menyiapkan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan jaksa KPK. Dalam eksepsi itu, Fredrich mempersoalkan tentang penangkapan hingga penjagaan polisi terkait kasusnya.
"Saya kan pengacaranya Polri dari mana. Ada 21 (nama) saya cuma kasih tahu," sambungnya.
Fredrich juga keberatan KPK menuntutnya dengan tuduhan pelanggaran kode etik. Menurutnya KPK tidak berwenang menangani etika advokat.
"Sekarang saya sebagai advokat, UU Advokat, bantuan hukum, putusan MA, advokat tidak boleh dituntut dengan kode etik. Harusnya yang menangani kode etik advokat siapa? Itu artinya KPK nggak ngerti kode etik," ucapnya.
Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich diduga bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo merekayasa sakitnya Novanto.(dtc)

