| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Langkat. Tiga unit rumah milik Herlina Boru Sihotang (49) Shukur Sihombing (66) dan Tiur di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, selaku pengola mesin judi jackpot. Rabu (21/3/2018) digerebek Polsek Besitang, Kabupaten Langkat.
Barang bukti berupa 14 mesin jackpot, seorang pemain dan uang serta koin disita polisi, Herlina Boru Sihotang dan Shukur Sihombing digelandang ke Mapolsek Besitang, sedangkan Tiur melarikan diri.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasubag Humas AKP Arnold Hasibuan mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari maraknya aksi perjudian jakpot disana. Hal ini tentu membuat masyarakat resah.
"Menjawab keresahan itu, Kapolsek Besitang AKP MI Saragih, bersama anggota lantas melakukan pengintaian. Setelah dipastikan ada aktifitas dari tiga kediaman milik Herlina Boru Sihotang (49) dan Shukur Sihombing (66) serta Tiur (melarikan diri), mereka langsung bergerak dan melakukan penggerebekan," kata Arnol Hasibuan.
Awalnya ada tiga rumah yang dicurigai, sayangnya saat digerebek, katanya, salah satu tersangka berhasil melarikan diri. Tersangka dan pemain sudah kita amankan terancam pasal 303 tentang perjudian.

