Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polda Sumatera Utara (Sumut) secara tegas memastikan, jika dalam penyelidikan yang dilakukan, Kompol Fahrizal akan di proses sesuai hukum yang berlaku. Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (6/4/2018).
"Kita bakal pastikan jika ia (Kompol Fahrizal) akan diproses dengan hukum yang berlaku seperti masyarakat umum. Jadi biarpun perwira polisi, kita tidak akan membeda-bedakan," ungkapnya kepada wartawan.
Namun, sejauh ini, MP Nainggolan mengaku, Poldasu masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap penembakan yang dilakukan oleh Wakapolres Lombok Tengah itu kepada adik iparnya, Jumingan (33), di kediaman orangtuanya di Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, No 14, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (4/3/2018) malam lalu.
"Saksi yang diperiksa masih 3 orang. Yakni ibu dan istri Fahrizal, serta istri korban," sebutnya.
Akan tetapi, disinggung soal motif dari pelaku sampai menembak adik iparnya, MP Nainggolan, enggan untuk memberikan tanggapannya. Ia hanya mengatakan, jika untuk motif sejauh ini masih dalam penyelidikan.
"Seperti apa pun informasi yang ada dilapangan, tapi dari Polisi sejauh ini motifnya masih dalam tahap pendalaman," pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak yang dikonfirmasi juga mengaku belum bisa memberikan penjelasan terkait dari motif dari Kompol Fahrizal. Namun, ia mengatakan, kemungkinan untuk para saksi, kepolisan akan dilakukan penambahan.
"Sejuah ini masih 3. Mudah-mudahan bisa bertambah. Untuk motif kita belum bisa sampaikan, coba tanya humas saja ya," tandasnya.