Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdily.com - Jakarta - Guru besar Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyebut tindak pidana yang diduga dilakukan seorang advokat harus diusut setelah adanya proses kode etik, kecuali pemerkosaan dan pencurian. Pendapat Suparji itu disampaikan dalam sidang perkara perintangan penyidikan Setya Novanto dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
"Jika menjalankan profesi, harus menunggu lembaga profesi, apakah ada pelanggaran profesi," tutur Suparji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
"Berbeda (apabila) seorang advokat mencuri dan memperkosa, itu bisa dipidana karena bukan bagian dari profesi," imbuh Suparji.
Kemudian jaksa KPK menanyakan bagaimana apabila seorang advokat diduga merintangi penyidikan dengan cara meminta diagnosis kecelakaan kliennya sebelum terjadi peristiwa kecelakaan. Menjawab pertanyaan jaksa, Suparji tetap pada pendapatnya bahwa segala macam dugaan pelanggaran suatu profesi harus melalui komite etik lebih dulu sebelum masuk ke ranah pidana.
"Harus dibuktikan rekayasa atau tidak, apakah bukti rasional atau tidak? Rekayasa dalam rangka apa? Penghindaran hukum atau kepentingan kliennya, perlu dibuktikan dulu," kata Suparji.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Fredrich--yang saat itu merupakan pengacara Novanto--diduga bekerja sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK. dtc