Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang tuntutan terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman. Selama sidang Aman berlangsung, PN Jaksel tak menggelar persidangan lain.
"Ini berdasarkan kesepakatan permintaan kita agar memudahkan untuk pengawasan dan pengendalian selama aktivitas kegiatan persidangan, kita sepakat dengan pihak pengadilan khusus hari ini sidangnya hanya satu. Hanya sidang ini saja tidak ada yang lain. Jadi bukan tidak tidak ada sidang lagi tapi khusus sampai jumatan saja hanya satu sidang ini. Setelah itu ada sidang lagi," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Terkait pengamanan, Indra Jafar mengatakan pihaknya menyiapkan 170 personel. Jumlah personel itu terdiri dari petugas gabungan kepolisan dan anggota TNI.
"Kita siapkan 170 personel, 140 dari petugas kepolisian dan 30 personel Dandim juga sudah bergabung sejak pagi. Personelnya sudah hadir untuk back up kami. Pokoknya TNI dan Polri siap menjaga dan mengawal sidang ini," ujarnya.
Indra menambahkan, pemeriksaan terhadap pengunjung sidang juga diperketat. Ada dua lapis pemeriksaan yaitu dimulai dari gerbang utama hingga pintu masuk menuju ruang sidang.
"Pemeriksaan dua kali, mulai dari pagar depan sampai pintu masuk kita periksa, kalau yang kemarin mungkin yang masuk ke ruangan sidang yang kita sterilkan. Ini sekarang yang masuk ke kantor pengadilan kita sterilkan semua," imbuhnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga sudah melakukan sterilisasi dengan menghadirkan Tim Gegana guna memastikan semua ruang sidang aman.
"Tim Gegana sudah masuk, ini memang protap (prosedur tetap) memang setiap persidangan dilakukan (sterilisasi) tidak ada benda-benda lain yang ada di dalam persidangan. Harus betul-betul steril, tidak hanya sidang ini, tapi juga sidang lainnya, karena itu aksi-aksi itu harus kita hindari sehingga bisa menggagalkan persidangan, di luar dan di dalam ruang pengadilan aman dari benda-benda mencurigakan," tutur Indra. (dtc)