Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Wakil Bendahara DPP PKB Rasta Wiguna tak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018. Dia bakal dipanggil ulang besok (16/8).
"Rasta Wiguna, Wakil Bendahara DPP PKB, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis (16/8)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).
Rasta dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono. Dua saksi lain untuk Amin, yaitu pihak swasta Iwan Sonjaya dan PNS, Idawati juga tak hadir. Keduanya bakal dipanggil ulang.
Selain itu, 2 saksi untuk tersangka Yaya Purnomo, yakni Bupati Tabanan, Ni Putu Wiryastuti dan Wakil Ketua BPK RI, Bahrullah Akbar juga tak hadir.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), dan Yaya Purnomo (eks pejabat Kemenkeu), dan seorang kontraktor Ahmad Ghiast. Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang.
Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu. Uang kemudian diduga diberikan sebagai suap kepada Amin.
KPK juga tengah mendalami soal dugaan adanya aliran duit lainnya dalam kasus ini. Hal tersebut dilakukan KPK lewat pemeriksaan sejumlah kepala daerah.
dtc