Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Personel Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Langkat mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di ruang Kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) di Dusun Haleban, Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Rabu (15/8/2018).
Ke-13 orang yang diamankan adalah Mar (51), PNS, Koordinator UPTD Dinas P dan P Kecamatan Kutambaru), warga Pasar IV Namu Terasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Polisi menetapkannya sebaga tersangka.
Sedangkan 12 orang lainnya sebagai saksi adalah Agung (26), tenaga honor UPTD Dinas P dan P Kecamatan Kutambaru, warga Dusun Tegal Rejo, Lingkungan VII, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat, Saryono (49), PNS, (penjaga kantor UPTD), Pasti Malem (58), PNS (Kepala SD 055976 Cangkulan), Bena Malem (58) PNS (Kepala SD 054891 RIH Sogong), Banci Malem (53) PNS (Kepala SD 050641 Namotongan), Ayem (58) PNS (Kepala SD 057738 Buluh Kumpal), Elvina (34), operator SD 057736 Sulkam).
Kemudian, Muklis (21), operator SD 054891 RIH Sogong, Agnea Tasya (24) mahasiswa (operator SD 053960 Maryke), Wenly alias Puput (20) operator SD 053960 Maryke, Amelia (19) operator SD 050640 Kutambaru, Suardini (32) operator SD 057737 Tanjung Gunung Baru.
Petugas juga menyita barang bukti amplop kuning bertuliskan SD 41 Namotongan yang didalamnya terdapat uang Rp 600.000, amplop putih bertuliskan SD Cangkulan berisi Rp 950.000, amplop kuning bertuliskan Mulana PA Rielina Rih Sogong berisi Rp 400.000 dan uang tunai Rp 3,2 juta.
OTT tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi pungutan liar di UPTD Dinas Dikjar Kecamatan Kutambaru. Selanjutnya, Rabu (15/8), sekira pukul 10.00 WIB, petugas kepolisian dari Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Langkat dengan dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Langkat melakukan penyelidikan.
Ternyata benar ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pungutan uang di Kantor UPTD Dinas Dikjar Kecamatan Kutambaru. Selanjutnya petugas mengamankan Mar yang sedang menerima amplop yang diduga berisi uang.
Kemudian petugas meminta tersangka Mar agar mengeluarkan amplop yang diterima dan memperlihatkan kepada petugas dan ditemukan di dalam amplop tersebut uang tunai.
Berdasarkan pengakuannya, uang tersebut diterima dari seluruh kepala sekolah di Kecamatan Kutambaru dengan patokan Rp 200.000/guru. Uang tersebut bersumber dari uang tunjangan profesi guru. Selanjutnya Mar bersama belasan orang lainnya bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Langkat untuk diproses hukum.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP M Firdaus, didampingi Kanit Tipikor Iptu B Ginting, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, tersangka akan dijerat pasal pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 huruf f UU RI. No.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.