Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Menjawab tudingan kecerobohan terhadap pemilihan tim seleksi anggota KPU di Kepulauan Nias, khususnya Nias Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan koreksi dengan cara mengganti dua anggota tim dengan orang baru. Keduanya adalah Edy Ikhsan dan Renta Nababan. Mereka dilantik, Selasa (21/8/2018) di kantor KPU RI di Jakarta. Menggantikan Agerifa Dachi dan Bambowo Laiya. Sedangkan 3 timsel lainnya, yani Tonny Situmorang (ketua), Adenan, Mario Kusdori dipertahankan.
"Bisa saja kami (KPU RI) dianggap seperti itu (ceroboh), tapi kami bisa mengkoreksi dan memperbaiki. Inilah langkah yang kami lakukan untuk memperbaiki," kata komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik menjawab medanbisnisdaily.com, di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Medan, Kamis (23/8/2018).
Evi yang juga mantan komisioner KPU Medan dan Sumut menyebutkan, Agerifa dan Bambowo diganti karena telah melanggar sumpah jabatan serta fakta integritas. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat dan bagian SDM KPU RI yang belum lama ini memeriksa sejumlah orang terkait laporan melakukan kecurangan. Tidak diuraikannya rinci pelanggaran seperti apa yang telah dilakukan keduanya.
Setidaknya sebelas orang melapor ke KPU RI telah diperlakukan curang oleh Timsel. Dokumen syarat calon milik mereka untuk bisa mengikuti seleksi calon komisioner KPU Nias Selatan dikatakan dibuang sehingga dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Disebutkan, pelakunya adalah Agerifa yang menjabat sekretaris tim. Dia juga dituding meloloskan nama-nama yang sesungguhnya tidak layak menjadi komisioner.
"Hasil pemeriksaan Tim Inspektorat yang disampaikan kepada kami menunjukkan demikian," ujarnya.
Diungkapkan, terdapat sekitar 130 orang yang mengajukan lamaran ke KPU RI untuk dipilih menjadi anggota timsel. Di antaranya ada dari akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan sebagainya. KPU, sesuai UU No. 7/2017, hanya memiliki waktu 15 hari untuk memilih dan menetapkan. Akibatnya, tidak ada proses meminta tanggapan dari masyarakat terhadap nama-nama yang melamar.
"Kami tidak tahu kalau mereka akan melakukan pelanggaran seperti itu," tegas Evi yang juga Wakil Koordinator Divisi Hukum KPU RI.