Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Petugas Imigrasi Kelas II Tanjungbalai - Asahan mengamankan Diana Aman, gembong pelaku perdagangan orang (trafficking) di Nusa Tenggara Timur, yang divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang pada 20 Mei 2017.
Humas Imigrasi Kelas II Tanjungbalai- Asahan, Muhammad Aziz, mengatakan, Diana diamankan oleh petugas imigrasi di pelabuhan penumpang fery internasional Teluk Nibung saat baru tiba dari Malaysia dengan menumpang kapal MV Ocean Star 2, Kamis (30/8/2018), sekira pukul 17.30 WIB.
Diana terdeteksi oleh petugas imigrasi di pelabuhan di saat paspornya masuk dalam sistem dan tertera tanda merah, yakni daftar cegah keluar negeri yang berakhir pada 2017. Curiga dengan Identita nya, kepala pos imigrasi pelabuhan langsung melakukan koordinasi dengan kantor pusat dan terungkap bahwa Diana merupakan DPO kejaksaan terkait Tindak pidana perdagangan orang
"Pihak imigrasi menyerahkan Diana Aman ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan untuk proses lanjut," katanya .
Vonis terhadap Diana berkaitan dengan kasus kematian tenaga kerja wanita Yufrinda Selan di Malaysia yang dikirim oleh Diana secara ilegal.
Diana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPO (tindak pidana perdagangan orang) terhadap Yufrinda Selan. Sidang dilakukan secara in absenstia.